gop-crypto.vip

DPRD Babel gelar RDP bahas persoalan pendataan desil - ANTARA News Bangka Belitung

Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat, guna membahas dinamika pendataan desil sebagai salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial.

Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Sri Gusjaya mengatakan untuk membahas persoalan ini DPRD Babel mengajak perangkat terkait dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) duduk bersama meski persoalan ini kewenangan dari pemerintah pusat, meski sumber data itu memang dari daerah, namun ada 41 variabel yang menentukan desil ini. 

"Jadi ada komponen-komponen lokal yang harus diperhatikan karena situasi kondisi di masing-masing provinsi dan di daerah itu berbeda," kata Didit di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan akurasi penentuan desil kurang begitu tajam sehingga perlu pembaruan dan harus direvisi, karena ternyata pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa, sehingga datanya tidak begitu akurat.

"Namun sebelum data terbaru ini revisi, kita mengusulkan ini tolong hentikan dulu, karena jika ini tetap digunakan maka akan  timbul polemik baru," terangnya.

Menurut Didit banyak masyarakat mengeluhkan bahwa pendataan tidak akurat, seperti ada orang tidak punya rumah, usianya hampir 70 tahun dan tidak ada pekerjaan itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha, masuk desil 2 dan itu diakui seluruh kepala desa dan BPD se-Bangka Belitung.

Di Pulau Jawa kategori sejahtera itu beda dengan Bangka Belitung. Jika di Pulau Jawa itu mungkin variable masyarakat sejahtera hanya Rp300 ribu, tapi di Bangka Belitung harus Rp700 ribu baru bisa dikatakan sejahtera. 

"Inilah yang akan dibawa oleh DPRD Babel ke pusat agar daerah bisa diberi ruang juga kepada daerah setempat untuk menentukan itu, sehingga bisa mengurangi permasalahan," ujarnya.

Dari hasil rapat bersama  ini DPRD, pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun para kepala desa, BPD APDESI dan ABPEDNAS akan segera berkoordinasi kepada BPS Pusat, Kementerian Sosial, Bappenas, BKPM dan pihak terkait lainnya.

Selain itu pemerintah desa juga harus di libatkan untuk pendataan penduduk, baik pendataan oleh instansi mana pun karena hanya Kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat di wilayahnya.

DPRD Babel juga akan minta kepada Gubernur untuk mengirim surat kepada pemerintah pusat agar data yang masuk jangan di input dulu, karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan. 

"Ini terjadi di seluruh Indonesia, bukan hanya Bangka Belitung. Akan tetapi, DPRD Bangka Belitung merespons ini supaya tidak ada masalah di lapangan terhadap persoalan ini," tutup Didit.

Pewarta: Elza Elvia
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.