gop-crypto.vip

DPR Soroti Risiko Kenaikan Harga Avtur ke Biaya Haji 2027

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina meminta kenaikan harga avtur tidak otomatis dibebankan kepada jemaah dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.

Selly mengatakan kenaikan harga avtur memang perlu diperhitungkan dalam komponen biaya penerbangan haji. Namun, pemerintah perlu menjelaskan dampak riil kenaikan tersebut terhadap biaya penerbangan setiap jemaah.

“Avtur naik, kita pahami. Berapa dampaknya terhadap tiket per jemaah? Berapa yang sudah terkontrak? Apa klausul kontraknya? Siapa yang menanggung risiko apabila terjadi perubahan harga atau force majeure? Ini harus terang sebelum satu rupiah pun dibebankan kepada jemaah,” kata Selly kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).

Harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta dan seluruh embarkasi pada September 2026 mencapai Rp 22.471 per liter, naik 6,49 persen dari periode sebelumnya yang sebesar Rp 21.102 per liter.

Menurut Selly, kenaikan satu komponen biaya tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menaikkan keseluruhan biaya haji.

Dalam usulan BPIH 2027, asumsi harga avtur ditetapkan 82 US Cent untuk Garuda Indonesia dan 90 US Cent untuk Saudia Airlines.

Usulan tersebut juga membuka kemungkinan penerapan fuel surcharge jika harga avtur mengalami kenaikan saat operasional.

Karena itu, Selly meminta pemerintah menjelaskan mekanisme penghitungan fuel surcharge serta dampaknya terhadap biaya penerbangan yang harus ditanggung jemaah.

Ia juga mempertanyakan mekanisme kontrak penerbangan haji. Menurutnya, pembagian risiko akibat perubahan harga avtur harus dijelaskan sejak awal.

“Sebaliknya, kalau pemerintah meminta jemaah membayar untuk mengantisipasi risiko yang belum tentu terjadi, lalu risikonya ternyata tidak terjadi, apa jaminan uang tersebut kembali kepada jemaah?” tegasnya.

Selly meminta struktur kontrak, asumsi harga, skenario risiko, serta mekanisme pengembalian atau penyesuaian biaya dibuka dalam pembahasan BPIH 2027.

Di sisi lain, pembahasan BPIH 2027 di Panja DPR memasuki perkembangan baru setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan komposisi sekitar 52:48 antara Bipih yang dibayar jemaah dan nilai manfaat.

Selly mengatakan perubahan formula tersebut perlu dilihat dari keberlanjutan pembiayaan haji, bukan hanya dari besaran biaya yang dibayar jemaah yang berangkat.

“Formula 52:48 tentu harus kita lihat sebagai bagian dari upaya mencari keseimbangan. Tetapi jangan berhenti pada persentasenya. Yang harus kita lihat adalah apakah nilai manfaat yang digunakan masih sehat bagi keberlanjutan dana haji dan tetap memberikan hak yang proporsional kepada jemaah yang masih menunggu,” ujarnya.

Selly juga menyoroti penggunaan nilai manfaat untuk membiayai jemaah yang berangkat. Dia mengatakan penggunaannya perlu memperhatikan kepentingan jemaah yang masih berada dalam masa tunggu.

Selly menyebut sekitar 5,7 juta jemaah masih berada dalam masa tunggu. Rata-rata akumulasi nilai manfaat jemaah reguler pada 2026 tahap pertama sekitar Rp 3,24 juta per jemaah.

Sementara jemaah yang berangkat pada 2027 diperkirakan memiliki rata-rata saldo NMVA sekitar Rp 3,4 juta per jemaah.

“Ini yang harus kita jaga. Jangan sampai biaya jemaah yang berangkat terlihat murah karena kita mengambil porsi nilai manfaat terlalu besar, sementara nilai manfaat yang masuk ke Virtual Account jemaah waiting list menjadi kecil. Kebijakan haji harus adil kepada keduanya,” kata Selly.