gop-crypto.vip

DPR setujui Sarjito sebagai Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK - ANTARA News Ambon, Maluku

Jakarta (ANTARA) - DPR RI resmi menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.

Penetapan tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Kamis.

“Yang terhormat anggota sidang dewan, apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keuangan periode 2026-2031 tersebut disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dalam rapat paripurna.

“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menggelar rapat internal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), dan menyetujui Sarjito sebagai calon Kepala Eksekutif Pengawas BMKS pada Senin lalu (24/8).

Adapun Sarjito merupakan lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Pada 1998, ia memperoleh gelar Master of Business Administration (MBA) Finance dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.

Di sektor jasa keuangan, Sarjito pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 2008.

Ia kemudian terlibat dalam proses persiapan pembentukan OJK sebagai Wakil Koordinator Tim Kerja Bidang Pengawasan.

Pada 2015, Sarjito menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal I OJK. Dua tahun kemudian, ia dipercaya menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Memasuki 2023, Sarjito ditunjuk sebagai Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK. Ia juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada November 2023 hingga Juli 2024.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR setujui Sarjito sebagai Kepala Bursa Mineral dan Komoditas OJK

Pewarta: Bayu Saputra
Uploader : Moh Ponting

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.