DPR menindaklanjuti surat presiden terkait calon dubes
DPR menindaklanjuti surat presiden terkait calon dubes
Selasa, 22 September 2026 12:19 WIB
Arsip-Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri (kanan) memimpin rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026). Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU
Jakarta (ANTARA) - DPR menindaklanjuti surat Presiden Prabowo Subianto mengenai permohonan pertimbangan calon duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk negara sahabat dan organisasi internasional.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa, menugaskan Komisi I DPR yang membidangi urusan luar negeri untuk membahas surat presiden tanggal 10 Agustus 2026 itu.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini menugaskan Komisi I DPR untuk membahas surat presiden tersebut. Apakah dapat disetujui?” tanya Dasco yang kemudian disetujui para legislator.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat Presiden tanggal 1 dan 14 September 2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.
Pimpinan DPR, imbuh dia, juga menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 17 September 2026 ihwal permohonan waktu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I 2026.
“Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan mekanisme yang berlaku,” ucap Dasco.
Pewarta : Fath Putra Mulya
Editor:
Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.