DPR Janji Perkuat Pencegahan Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
Sabtu, 19 September 2026 - 21:53 WIB
Jakarta, VIVA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus digodok di parlemen.
Baca Juga
Salah satu isu krusial yang kini menjadi fokus Komisi III DPR RI adalah membangun sistem pencegahan dari praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Langkah mitigasi ini dianggap vital agar instrumen perampasan aset di masa depan tidak disalahgunakan menjadi senjata untuk memberangus lawan politik, maupun alat tawar-menawar oknum penegak hukum.
Baca Juga
Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta.
Merujuk pada tayangan di kanal YouTube TV Parlemen pada Senin, 14 September 2026 lalu, Habiburokhman secara terbuka membeberkan keresahan yang banyak masuk ke meja dewan terkait rancangan aturan ini.
Baca Juga
“Kemudian arsitektur pencegahan abuse of power. Nah ini soal abuse of power, ya. Ini juga kemarin mengemuka. Orang takut. Banyak yang menyampaikan pada kami takut. Perampasan aset ini akan dijadikan alat untuk memukul lawan politik. Akan dijadikan alat untuk membungkam mereka yang bersikap kritis,” kata Habiburokhman.
Lebih jauh, ia juga menyoroti celah gelap yang bisa dimanfaatkan oleh oknum aparat jika regulasi ini tidak diawasi dengan ketat.
“Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini,” tambahnya.
Terkait wacana penguatan pengawasan tersebut, parlemen rupanya tengah menimbang opsi pembentukan lembaga khusus. Namun, Habiburokhman menyebut pihaknya masih menyerap aspirasi apakah pengawasan ini membutuhkan badan baru atau cukup memperkuat institusi yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru,” imbuhnya.
Selain menyoroti perilaku penegak hukum, dinamika rapat juga membahas nasib aset-aset hasil tindak pidana yang terlanjur diubah bentuknya menjadi fasilitas yang melayani hajat hidup orang banyak.
Halaman Selanjutnya
“Sempat kemarin diskusi juga bagaimana misalnya terkait aset hasil tindak pidana ya, atau terkait tindak pidana yang sudah berfungsi sebagai fasilitas sosial untuk masyarakat. Misalnya sudah jadi pesantren, sekolah, atau rumah sakit untuk masyarakat,” kata Habiburokhman dalam rapat.