DPD PDIP Kalteng balas lapor terkait sengketa eks kantor ke Polda
DPD PDIP Kalteng balas lapor terkait sengketa eks kantor ke Polda
Sabtu, 1 Agustus 2026 14:21 WIB
Kuasa hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman (baju biru) saat menunjukkan surat laporan di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Sabtu (1/8/2026). ANTARA/Rajib Rizali.
Palangka Raya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, melalui kuasa hukumnya, Ziburahman, melaporkan pria berinisial RAN, terkait dugaan perusakan, pencurian inventaris, serta pemagaran di aset di eks Kantor DPD PDI Perjuangan, di Jalan RTA Milono ke Polda setempat.
"Laporan kami sudah diterima Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya, usai melaksanakan pelaporan, Sabtu.
Dia mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana berupa perusakan, pencurian inventaris, serta pemagaran yang dinilai menghalangi akses terhadap eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng yang saat ini masih menjadi objek sengketa.
Ziburahman mengatakan laporan itu dibuat setelah pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi berdasarkan arahan Ketua DPD dan DPP PDI Perjuangan.
Saat pemeriksaan dilakukan, sejumlah inventaris yang sebelumnya berada di dalam bangunan disebut sudah tidak ditemukan.
"Kami mendapati hampir seluruh fasilitas yang sebelumnya ada di lokasi sudah hilang. Selain itu, lambang atau logo PDI Perjuangan yang berada di bagian atas bangunan juga sudah dilepas dan terdapat dugaan perusakan pada bagian tersebut," ucapnya.
Selain dugaan hilangnya inventaris, pihaknya juga menemukan logo partai yang sebelumnya terpasang di bagian atas bangunan telah dalam kondisi rusak.
Menurutnya, sejumlah barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit genset, beberapa unit pendingin ruangan (AC), serta kursi yang sebelumnya berada di aula dan ruang ketua. Seluruh temuan itu akan didalami melalui proses penyidikan.
"Kami tidak ingin menyebut nama lengkap karena tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Untuk sementara, inisial yang kami laporkan adalah RAN. Yang kami duga berkaitan dengan pelanggaran tersebut adalah pemagaran terhadap aset, dugaan perusakan logo dan atribut partai serta hilangnya sejumlah fasilitas yang berada di dalam bangunan," ujarnya.
Ziburahman menambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pencocokan data inventaris dengan arsip yang dimiliki DPD PDI Perjuangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan jumlah barang yang hilang sebelum nilai kerugian dihitung secara resmi.
Ia menegaskan seluruh proses perhitungan kerugian akan disampaikan setelah inventarisasi selesai. Selanjutnya, seluruh dokumen pendukung akan dilengkapi sebagai bagian dari proses penyidikan di Polda Kalimantan Tengah.
"Kami berharap seluruh laporan dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah," pungkas Ziburahman.
Pewarta : Rajib Rizali
Uploader: Admin 1
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.