Don Ritto Minta Dibebaskan dan Dakwaan Dibatalkan
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Don Ritto alias Idon meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang turut menyeret namanya bersama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Ia juga meminta agar perkara tersebut dihentikan dan dirinya segera dibebaskan dari tahanan.
Permintaan itu disampaikan Don Ritto saat membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
“(Memohon majelis) menerima dan mengabulkan nota perlawanan pribadi Terdakwa Don Ritto alias Idon untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum nomor register perkara PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026 tertanggal 30 September 2026 dibatalkan atau batal demi hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan perkara pidana atas nama Terdakwa Don Ritto alias Idon selesai dan tidak dilanjutkan,” ucap Idon membacakan nota perlawanannya.
Ia juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-haknya serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk segera membebaskan Terdakwa Don Ritto alias Idon dari tahanan seketika setelah putusan sela ini diucapkan. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula. Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” sambungnya.
Dalam nota perlawanannya, Don Ritto mempersoalkan surat dakwaan yang dinilainya tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan kepadanya dan fakta kejadian yang sebenarnya.
“Yang saya temukan hanyalah pencampuradukan seluruh aktivitas hidup saya, usaha, dan hasil yang mulai dari honorarium advokat, legal fee yang sah, transaksi bisnis kuliner yang riil, pendirian dan menjalankan perseroan dengan segala usahanya, kegiatan sosial keagamaan, hingga hubungan pertemanan alumni universitas yang ditarik secara paksa menjadi kejahatan penyertaan,” ungkap Don Ritto.
Ia menilai Penuntut Umum menggeneralisasi berbagai kegiatan usaha dan penyertaan modal yang dilakukannya sebagai bagian dari dugaan penyamaran harta kekayaan pihak lain.