Dompu menyiapkan perda pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular
Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) sekaligus meningkatkan nilai ekonomi sampah yang masih dapat dimanfaatkan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu Muhammad Syaukani mengatakan Raperda tersebut telah dibahas dan kini menunggu proses harmonisasi sebelum memasuki tahapan penetapan lebih lanjut.
"Raperda ini tentu berbeda dengan Perda-Perda sebelumnya terkait pengelolaan sampah karena ada tambahan berbasis ekonomi sirkular," katanya kepada ANTARA di Dompu, Sabtu.
Menurut dia, regulasi tersebut diarahkan untuk mengubah pola pengelolaan sampah yang selama ini masih mengandalkan sistem kumpul, angkut dan buang menjadi pengelolaan sejak dari sumber atau hulu.
Konsep ekonomi sirkular mendorong masyarakat memilah sampah sejak dari rumah melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R), sehingga sampah yang masih memiliki nilai dapat dikurangi, digunakan kembali atau didaur ulang.
"Ekonomi sirkular ini mengubah pola hidup kita yang semula hanya membuang sampah. Dengan proses pemilahan 3R, kita ubah sampah ini menjadi bernilai ekonomis," ujar dia.
Karena itu, penerapan regulasi tersebut harus diikuti kebijakan pendukung berupa penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah serta penguatan kelompok masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Salah satu target dalam penerapan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular adalah menyediakan sedikitnya satu tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) di setiap desa.
TPS3R akan dikelola kelompok masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah sehingga material yang masih memiliki nilai ekonomi tidak langsung dibawa ke TPA.
"Ke depan, terutama TPS3R, kita perbanyak. Satu desa harus memiliki TPS3R," katanya.
Menurut Syaukani, keberadaan BSU akan melengkapi peran Bank Sampah Induk (BSI) Dompu Green Asri yang selama ini membantu pengelolaan sampah bernilai ekonomi.
"Kalau tidak ada TPS3R, bisa dibentuk kelompok-kelompok bank sampah unit. Ada kelompok masyarakat yang memilah sampah," ujarnya.
Ia mengatakan penguatan TPS3R dan bank sampah di tingkat masyarakat dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
"Sehingga hanya sampah residu yang dibawa ke TPA," katanya.
Syaukani mengatakan kebutuhan terhadap sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu semakin mendesak karena timbulan sampah di Kabupaten Dompu diperkirakan mencapai sekitar 114 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ton per hari berasal dari wilayah perkotaan yang meliputi Kecamatan Dompu dan Woja.
Menurut dia, pemilahan dan pemanfaatan sampah sejak dari sumber akan mengurangi volume sampah yang harus ditangani di TPA sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Pola tersebut juga menjadi strategi untuk memperpanjang usia TPA karena volume sampah yang masuk ke lokasi pemrosesan akhir dapat ditekan.
Syaukani menegaskan penerapan ekonomi sirkular membutuhkan konsistensi antara regulasi, anggaran, sarana prasarana dan partisipasi masyarakat.
"Setelah ada regulasi ini, pemerintah harus menyiapkan kebijakan lainnya berupa sarana dan prasarana pelengkap," ujarnya.
Raperda Pengelolaan Persampahan Berbasis Ekonomi Sirkular merupakan salah satu dari empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2026 yang disampaikan Bupati Dompu Bambang Firdaus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu pada 13 Juli 2026.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkab Dompu juga menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai acuan pengembangan sistem pengelolaan sampah di daerah tersebut.
Syaukani mengatakan regulasi dan rencana induk tersebut akan menjadi dasar pengembangan pengelolaan sampah dari tingkat sumber hingga TPA dengan memperkuat pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan sampah yang memiliki nilai ekonomi.
Pewarta : Ady Ardiansah
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026