Dokter Tifa Gugat Praperadilan, Dua Skenario Mengerikan Bisa Paksa Jokowi Hadir di Sidang
Rabu, 05 Agustus 2026, 16:40 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti langkah terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hersu menilai ika Dokter Tifa berhasil memenangkan praperadilan, maka Jokowi tidak perlu hadir dalam persidangan dan perkara dugaan ijazah palsu otomatis berakhir.
"Kalau praperadilan dr. Tifa menang dan perkara ini tidak lanjut, ya Jokowi tidak perlu hadir karena tidak ada yang disidangkan sebagai terdakwa, kasusnya sudah selesai," ujarnya dalam kana YouTubn Hersubeno Point, dikutip Rabu (5/8).
Namun, jika kasus tetap berlanjut, ada dua kemungkinan skenario. Pertama, hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan meski ada praperadilan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 yang menegaskan bahwa permohonan praperadilan otomatis gugur demi hukum jika perkara pokok sudah mulai disidangkan dan dakwaan selesai dibacakan.
"Atau kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dari dr. Tifa—ya, kalau begitu ini dr. Tifa harus menjalani persidangan dan Jokowi harus hadir," tandas Hersu.
Baca Juga: Sidang Dakwaan Buyar, Dokter Tifa Lawan Kejagung
Sebagai informasi, Dokter Tifa resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Senin, 3 Agustus 2026.
Gugatan ini diklasifikasikan sebagai perkara “Sah atau tidaknya Penghentian Penuntutan”, dengan Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan sebagai pihak termohon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya