Dokter Puskesmas Malang Ikut Ejek Pasien BPJS Meninggal, Dinkes Turun Tangan
Jakarta -
Gelombang kecaman publik terhadap oknum tenaga kesehatan (nakes) nirempati di media sosial kian berbuntut panjang. Kasus ini bermula dari unggahan almarhum Yurizal Tri Chaerawan yang mengeluhkan lamanya waktu tunggu kamar rawat inap BPJS Kesehatan hingga berjam-jam, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Di tengah duka keluarga, sejumlah oknum nakes justru melontarkan komentar bernada cemoohan. Salah satu yang mencuri perhatian publik adalah dr Herdiana Ayu Saputri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Lewat akun media sosialnya, Herdiana kedapatan menyindir keluhan almarhum dengan kalimat yang dinilai amat tidak pantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi 'tit tit...tit..titt..'. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs," tulisnya saat itu.
Setelah unggahan tersebut viral dan memicu kemarahan netizen, Herdiana menyampaikan permohonan maaf. Ia berkilah bahwa komentar terpisah dari empati tersebut ditulis oleh suaminya, bukan dirinya sendiri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang membenarkan status kepegawaian dr Herdiana. Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, menegaskan pihaknya telah bergerak melakukan investigasi internal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
"Iya benar yang bersangkutan merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ujar Izzah dikutip dari detikJatim, Kamis (6/8/2026).
"Kita usahakan secepatnya, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan," tegasnya.
KKI Kantongi 10 Nama Nakes dan Dokter
Fenomena ini mendapat perhatian serius dari Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengungkapkan pihaknya kini mengantongi setidaknya 10 nama tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam aksi perundungan digital tersebut.
Nama-nama tersebut berasal dari latar belakang profesi yang beragam. Mulai dari dokter umum, dokter gigi, hingga perawat, baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta.
"Bisa jadi (bertambah). Ini kan nggak dihapus akunnya mereka kan. Kita bisa tahu semua di media sosial kan. PNS ada, swasta ada. Dokter gigi ada," beber Syahril.
Terkait bentuk hukuman, Syahril menjelaskan bahwa KKI akan menjatuhkan sanksi bertingkat berdasarkan hasil investigasi dan beratnya kadar pelanggaran etik yang dilakukan.
"Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan, macam-macam. Apakah dia disuruh ikut pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada teguran tertulis. Tergantung gradasinya ya, ringan, sedang, dan berat," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Simak Video "Video: Iuran BPJS Kesehatan Manajer Kopdes Tak Ditanggung APBN"
[Gambas:Video 20detik]
(sao/up)