gop-crypto.vip

DKPP Barito Utara tingkatkan pemahaman perizinan usaha pangan segar

DKPP Barito Utara tingkatkan pemahaman perizinan usaha pangan segar

Senin, 21 September 2026 18:19 WIB

Image Print

Dinas KPP Barito Utara melaksanakan Sosialisasi Perizinan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) kepada pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Muara Teweh, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-DKPP Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Barito Utara,Kalimantan Tengah, meningkatkan pemahaman pelaku usaha pangan segara asal tumbuhan melalui sosialisasi Perizinan dan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK).

"Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya keamanan dan mutu pangan sekaligus memberikan informasi dan pendampingan terkait proses perizinan dan registrasi PSAT-PDUK," kata Kepala DKPP Barito Utara Siswandoyo di Muara Teweh, Senin.

Menurut Siswandoyo, keamanan pangan merupakan hal yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

Keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha dan masyarakat sebagai konsumen.Pangan yang aman dan bermutu sangat penting karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat.

"Oleh karena itu, pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan perlu memahami dan menerapkan penanganan pangan yang baik, mulai dari proses produksi, pemanenan, pengemasan, penyimpanan hingga pangan tersebut sampai kepada konsumen,” ujar dia.

Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut pemerintah daerah tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, tetapi juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi ketentuan perizinan dan persyaratan keamanan pangan.

Siswandoyo menambahkan, registrasi PSAT-PDUK menjadi salah satu bagian penting dalam upaya memastikan pangan segar yang diproduksi dan diedarkan pelaku usaha memperhatikan aspek keamanan dan mutu.

“Registrasi PSAT-PDUK diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa pangan segar yang diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha telah memperhatikan aspek keamanan dan mutu. Di sisi lain, legalitas usaha juga penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung pengembangan usaha,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai legalitas usaha disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Barito Utara, Roosmin Noryadin.

Roosmin memberikan penjelasan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan proses perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Menurut Roosmin, NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi salah satu bagian penting dalam pemenuhan legalitas usaha.

“Pelaku usaha perlu memahami proses pendaftaran dan pengelolaan perizinan berusaha melalui OSS. Yang tidak kalah penting adalah memastikan data usaha dan kegiatan usaha yang tercantum dalam sistem sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang dijalankan,” jelas Roosmin.

Roosmin berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan pendampingan yang diberikan pemerintah untuk melengkapi legalitas usahanya dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pembuatan NIB, perizinan melalui OSS, hingga proses registrasi PSAT-PDUK.

Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.