gop-crypto.vip

DKP Lampung sebut 24 titik baru KNMP dalam tahap survei

DKP Lampung sebut 24 titik baru KNMP dalam tahap survei

Rabu, 12 Agustus 2026 20:11 WIB

Image Print

Bangunan Kampung Nelayan Merah Putih Sukorahayu yang ada di Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. ANTARA/HO-Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung.

Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 ini telah selesai tahap survei topografi

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung menyatakan bahwa sebanyak 24 titik baru Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di tahun 2026 di daerahnya masih dalam tahap survei.

"Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 ini telah selesai tahap survei topografi, dan masih dalam proses pelaksanaan survei lainnya serta ditinjau ulang oleh Tim Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung Bani Ispriyanto di Bandarlampung, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan Perikanan Nomor: B.2193/DJPT.4/PI.420/V/2026 pada 30 Mei 2026 24 titik lokasi Kampung Nelayan Merah Putih telah ditetapkan.

"Melalui pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih yang terarah, penguatan akses layanan dasar, serta pemberdayaan masyarakat. Program ini diharapkan mampu melahirkan kampung nelayan dan kampung budi daya yang lebih mandiri, berdaya saing dan sejahtera," katanya.

Dia melanjutkan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut serta memberikan dukungan yakni dukungan dalam pembangunan berupa penerbitan surat dukungan kepada pemerintah kabupaten dan kota, seperti dokumen profil calon lokasi Kampung Nelayan Merah Putih, rencana kebutuhan minimal, sertipikat atau bukti kepemilikan yang sah atas tanah yang diusulkan.

Kemudian dokumen perjanjian kerjasama yang dibuat dengan akta notaris dalam hal tidak tersedia tanah milik pemerintah daerah, desa, kelurahan, koperasi desa atau koperasi merah putih. Lalu bukti pendukung penyerahan hak atas tanah kepada pemerintah daerah, desa kelurahan atau koperasi desa merah putih.

Lalu surat pernyataan dari pejabat berwenang bahwa tanah clear dan clean, surat pernyataan dari pejabat berwenang yang membuktikan tanah memiliki akses ke ruang perairan yang bebas dari konflik tata ruang dan termasuk bagian dari kawasan yang boleh dilakukan pembangunan.

Terinci 24 titik baru pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di 2026 di Lampung yakni tiga titik di Kota Bandarlampung, dua titik di Kabupaten Lampung Selatan, dua titik di Kabupaten Lampung Timur, satu titik di Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya dua titik di Kabupaten Pesawaran, empat titik di Kabupaten Pesisir Barat, delapan titik di Kabupaten Tanggamus, dan dua titik di Kabupaten Tulang Bawang.

Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Agus Wira Sukarta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.