Divonis bebas, Hendra Batubara sujud syukur di Pengadilan Tipikor Medan - ANTARA News Sumatera Utara
Medan (ANTARA) - Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), terdakwa Hendra Parwana Batubara, bersujud dan menangis haru setelah divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2015 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa Hendra spontan bersujud di lantai ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, sesaat setelah majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis membacakan amar putusan, Kamis (27/8).
"Menyatakan terdakwa Hendra Parwana Batubara tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua penuntut umum. Memerintahkan terdakwa agar dikeluarkan dari rumah tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," kata As'ad.
Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak Hendra dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Mendengar putusan tersebut, Hendra mengucapkan "Alhamdulillah" sembari mengusap air mata di pipinya.
Ketua tim penasihat hukum Hendra, Siti Junaida Hasibuan, bersama anggota tim Edwin Syahrizal Pohan dan M Dwi Iqbal turut terlihat haru. Mereka kemudian menyalami dan memeluk Hendra seusai persidangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim anggota Rurita Ningrum mengatakan tindakan Hendra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Sekretaris Tim Penyusunan Anggaran pada Setdakab Madina yang menandatangani dokumen untuk empat kegiatan tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Tidak seluruhnya dibebankan menjadi tanggung jawab terdakwa semata," ujar Rurita.
Majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta persidangan, dokumen kuitansi pembayaran kegiatan penyusunan LKPj TA 2015 dan laporan pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Madina yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dibuat oleh almarhum Zaini Miftah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Menurut majelis hakim, perbuatan tersebut cenderung berada dalam ranah administratif. Selain itu, tidak terbukti Hendra memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi.
Terdakwa juga dinilai tidak pernah memerintahkan Zaini Miftah membuat laporan atau dokumen yang tidak benar serta tidak memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut.
"Tidak mengandung kesimpulan bertujuan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata Rurita.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pengakuan almarhum Zaini Miftah yang disebut menyerahkan uang kepada Hendra sebanyak enam kali.
Hakim menilai penuntut umum tidak menguraikan secara jelas waktu penyerahan uang sebesar Rp285 juta tersebut, termasuk tanggal, bulan, tahun maupun bukti tanda tangan penyerahan.
"Secara faktual Zaini Miftah tidak membayarkan sebagaimana tercantum dalam dokumen," ujarnya.
Sementara itu, terkait uang sebesar Rp539,7 juta yang dikembalikan terdakwa ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Madina, majelis hakim menilai aspek administratif perlu dipertimbangkan.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) Reza Rizaldy menuntut Hendra dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
JPU Reza juga menuntut terdakwa Hendra membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp253 juta.
Dalam tuntutannya, JPU Reza menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Usai persidangan, Hendra mengaku bersyukur atas putusan bebas tersebut. Ia juga menyampaikan keinginan untuk mendapatkan kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang menurutnya telah diperjuangkan sejak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
Sementara itu, penasihat hukum Hendra, Siti Junaida Hasibuan, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya telah mempertimbangkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
"Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas kerja keras kami sebagai penasihat hukum yang mendampinginya sejak tahun 2021 dengan bukti-bukti kemudian divonis bebas," katanya.
Anggota tim penasihat hukum Edwin Syahrizal Pohan berharap penegak hukum tidak memaksakan perkara apabila bukti yang dimiliki belum mencukupi.
"Bila memang benar-benar tidak cukup bukti jangan coba-coba dikriminalisasi. Siapa pun orangnya," ujarnya.
Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.