gop-crypto.vip

Ditjenpas Sulteng asesmen warga binaan untuk program rehabilitasi dan reedukasi

Ditjenpas Sulteng asesmen warga binaan untuk program rehabilitasi dan reedukasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 11:35 WIB

Image Print

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah melakukan asesmen dan verifikasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti program nasional rehabilitasi dan reedukasi. ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Sulteng

Palu (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan asesmen dan verifikasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mengikuti program nasional rehabilitasi dan reedukasi.

“Kami melakukan verifikasi secara bertahap dan berlapis, artinya pemeriksaan juga dilakukan di tingkat UPT dan kanwil. Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat, asesmen yang tepat, serta koordinasi antarunit dan instansi terkait,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman di Palu, Sabtu.

Ia menjelaskan proses asesmen dan verifikasi tersebut bertujuan menyeleksi warga binaan yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika maupun reedukasi melalui penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Hingga Kamis (8/10), sekitar 103 usulan peserta telah diverifikasi berdasarkan data yang dihimpun dari masing-masing UPT.

Ia mengatakan pihaknya memastikan setiap calon peserta memenuhi kriteria dan kebutuhan program melalui proses berjenjang. Proses tersebut mencakup pemetaan data, asesmen, serta Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) hingga Kanwil.

Menurut dia, verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan ketepatan data dan kesesuaian calon peserta dengan kebutuhan program.

“Hingga saat ini, seluruh tim terus melakukan verifikasi berdasarkan data yang terkumpul dari UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Program Nasional Rehabilitasi dan Reedukasi disiapkan sebagai respons terhadap kondisi kelebihan kapasitas lapas dan rutan secara nasional.

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat jumlah penghuni mencapai 274.761 orang, sedangkan kapasitas hunian hanya 152.514 orang sehingga terjadi kelebihan penghuni sebanyak 122.247 orang.

Dari 174.065 narapidana berusia 18-45 tahun, sebanyak 101.277 orang merupakan narapidana kasus narkotika yang diarahkan mengikuti skema rehabilitasi.

Sementara itu, sekitar 72.800 narapidana nonnarkotika akan mengikuti jalur reedukasi melalui penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Nasional akan dikembangkan melalui tiga klaster utama. Klaster pertama bergerak di bidang pangan bersama Kementerian Pertanian, klaster kedua mencakup perikanan dan kelautan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sementara klaster ketiga berfokus pada reedukasi melalui pembinaan kepribadian, kemandirian, kurikulum, dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, layanan kesehatan dan rehabilitasi menjadi faktor pendukung yang perlu terus diperkuat.

Kakanwil mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menunjang pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng Stady Steven Umboh mengatakan sekitar 86 pegawai dilibatkan sebagai asesor dalam pelaksanaan asesmen warga binaan.

“Dengan ketersediaan para asesor, hal ini memungkinkan proses asesmen dilakukan secara lebih menyeluruh dan akurat sesuai kebutuhan masing-masing warga binaan,” katanya.

Ia menegaskan komitmen jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam mendukung program nasional Rehabilitasi dan Reedukasi, sekaligus memastikan penyeleksian peserta dilakukan secara tepat, akuntabel, dan berbasis data.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026