Disnaker Kota Cirebon perkuat edukasi pekerja migran untuk cegah TPPO - ANTARA News Jawa Barat
Cirebon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat, memperkuat edukasi mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara prosedural di lima kelurahan pada 2026 untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua Tim Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Kota Cirebon Muhamad Yani mengatakan sosialisasi dan edukasi tersebut menyasar kelurahan yang memiliki jumlah calon pekerja migran relatif lebih tinggi dibandingkan wilayah lain di setiap kecamatan.
"Pada 2026 kami menyasar lima kelurahan di lima kecamatan sebagai bagian dari pencegahan calon PMI non-prosedural agar masyarakat memahami prosedur bekerja ke luar negeri," kata Yani saat ditemui di Kantor Disnaker Kota Cirebon, Kamis.
Ia menjelaskan lokasi sosialisasi meliputi Kelurahan Drajat di Kecamatan Kesambi, Kecapi di Kecamatan Harjamukti, Kesenden di Kecamatan Kejaksan, Pulasaren di Kecamatan Pekalipan, dan Kasepuhan di Kecamatan Lemahwungkuk, dengan setiap kegiatan diikuti sekitar 50 peserta.
Menurut dia, penguatan edukasi tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan TPPO, mengingat calon PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi lebih rentan mengalami eksploitasi maupun pelanggaran hak selama bekerja di luar negeri.
"Kami berharap para pengurus lingkungan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, sehingga warga yang ingin bekerja ke luar negeri berangkat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam sosialisasi itu Disnaker memberikan edukasi mengenai persyaratan menjadi PMI, tahapan penempatan resmi, perlindungan pekerja, isi kontrak kerja, hingga risiko keberangkatan nonprosedural yang berpotensi berujung pada TPPO.
Pihaknya pun rutin menghadirkan narasumber dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), agar peserta memperoleh penjelasan langsung mengenai proses bekerja di luar negeri.
Selain itu setiap calon PMI yang mengajukan rekomendasi, kata dia, wajib melalui pemeriksaan administrasi meliputi KTP, kartu keluarga, ijazah, surat nikah bagi yang telah menikah, kompetensi kerja, dan hasil pemeriksaan kesehatan.
Disnaker juga mewawancarai calon PMI bersama anggota keluarga dan perusahaan untuk memastikan mereka memahami kontrak kerja, jenis pekerjaan, besaran gaji, masa kontrak, serta memperoleh persetujuan keluarga sebelum diberangkatkan.
"Setelah seluruh persyaratan lengkap dan calon pekerja memahami kontrak kerjanya, kami baru menerbitkan rekomendasi untuk pengurusan paspor di kantor imigrasi," kata Yani.
Ia menegaskan Disnaker tidak memiliki data PMI non-prosedural karena hanya melayani penempatan secara resmi. Namun kasus pekerja migran yang bermasalah menunjukkan tren menurun sejak 2024 hingga 2026.
“Alhamdulillah, penanganan pekerja migran yang bermasalah dari 2024, 2025 hingga 2026 mengalami penurunan. Salah satu upaya kami adalah melakukan sosialisasi sampai tingkat kelurahan,” katanya.
Disnaker mencatat jumlah PMI prosedural asal Kota Cirebon pada 2025 mencapai 282 orang. Sedangkan hingga Juli 2026, jumlahnya telah mencapai 198 orang dan diperkirakan masih di bawah 300 orang sampai akhir tahun.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.