gop-crypto.vip

Dishut Jambi bentuk 34 MPA guna lindungi hutan dari ancaman kebakaran - ANTARA News Jambi

Kota Jambi, Jambi (ANTARA) - Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi membentuk 34 kelompok masyarakat peduli api (MPA) dalam rangka melindungi kawasan hutan dari ancaman kebakaran.

"Kita sudah membentuk kelompok, tugasnya untuk melindungi hutan Jambi dari kebakaran, mereka di bawah kendali Satuan Tugas (Satgas) Karhutla," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Andri Yushar Andria di Jambi, Jumat.

Untuk mendukung upaya pemadaman, Andri menjelaskan pihaknya telah membekali mesin pemadam ukuran kecil (portabel) kepada kelompok masyarakat peduli api di tingkat tapak.

Selain melakukan upaya pemadaman sejak dini, kelompok MPA diberi tugas membuat laporan kepada Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menemukan potensi titik api yang tidak terkendali dan berpotensi membesar.

Ia memastikan 34 kelompok MPA tersebut telah disebar di 11 kawasan di kesatuan pengelolaan hutan (KPH) dan satu taman hutan raya (tahura), yang ada di Jambi telah dijaga oleh kelompok masyarakat peduli api.

Berdasarkan peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan Provinsi Jambi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6613/MenLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021, Provinsi Jambi memiliki kawasan hutan seluas 2.124.352 hektare.

Kawasan hutan di Provinsi Jambi dibagi menjadi lima skema pemanfaatan yakni hutan produksi (HP) 44,9 persen, hutan lindung (HL) 8,5 persen, hutan produksi terbatas (HPT) 12,4 persen, kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA) 33 persen, dan hutan produksi konversi (HPK) 0,5 persen.

"Tugas MPA itu untuk pengendalian dini, saat api masih kecil, kegiatannya di tingkat tapak di kawasan hutan," sebut dia.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.