Dishub DKI Pasang Rambu Batas Ketinggian di JPO hingga Underpass Usai Truk Tabrak JPO Tendean
Bagikan:
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mulai menyiapkan langkah pencegahan menyusul insiden truk pengangkut crane yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Piere Tendean, Jakarta Selatan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan yakni memasang rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover, hingga underpass yang belum dilengkapi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, evaluasi terhadap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak JPO terus dilakukan. Dari hasil evaluasi tersebut, Dishub akan memperkuat langkah mitigasi sesuai kewenangannya agar kejadian serupa tidak terulang.
"Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terhadap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO)," kata Dody dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli.
Saat ini, Dishub tengah menginventarisasi kebutuhan rambu batas ketinggian di sejumlah lokasi yang belum memilikinya. Rambu tersebut akan dipasang di JPO, flyover, maupun underpass sebagai peringatan bagi pengemudi kendaraan angkutan barang.
Batas ketinggian kendaraan yang diterapkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4.200 milimeter atau 4,2 meter.
Selain itu, Dishub bersama Polda Metro Jaya akan memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pengawasan difokuskan pada kepatuhan dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, hingga pemenuhan aspek keselamatan lalu lintas sebagai bagian dari penanganan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).
Di sisi lain, Dishub juga akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan pengemudi terkait kepatuhan terhadap batas dimensi kendaraan, tata cara pemuatan yang aman, kewajiban memastikan kendaraan laik jalan, serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Terkait usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, Dody menyebut sistem tersebut dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencegah kendaraan yang melebihi batas ketinggian memasuki ruas jalan tertentu. Namun, pemasangan perangkat tersebut bukan menjadi kewenangan Dishub.
"JPO merupakan aset Dinas Bina Marga, sehingga pemasangan perangkat pada prasarana menjadi kewenangan pemilik aset," ujarnya.
Karena itu, langkah yang dapat dilakukan Dishub saat ini adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas berupa rambu batas ketinggian kendaraan.
Dody juga mengingatkan pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas, termasuk jika menyebabkan kerusakan fasilitas umum.
Ia menjelaskan, penanganan kecelakaan lalu lintas, proses penyelidikan, pendataan kerusakan aset, hingga penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+