gop-crypto.vip

Dinkes Mataram meminta SPPG cantumkan batas maksimal konsumsi MBG

Mataram (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat meminta satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) mencantumkan label batas maksimal konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG), pada tempat makanan (ompreng) atau kemasan.

"Langkah itu bertujuan untuk memastikan keamanan pangan sebelum dikonsumsi oleh para penerima manfaat," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mataram Emirald Isfihan di Mataram, Kamis.

Pencantuman label batas maksimal konsumsi MBG itu, katanya, untuk menindaklanjuti masukan dari masyarakat dan Satgas MBG Kota Mataram guna kepastian keamanan pangan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hal tersebut telah disampaikan langsung ke Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Mataram dan perwakilan Kepala SPPG Kota Mataram, saat melakukan silaturahim sekaligus koordinasi ke Kantor Dinkes Kota Mataram pada Selasa (28/7/2026).

Dinkes Kota Mataram menegaskan komitmennya untuk terus mendukung keberlanjutan program MBG. Seiring dengan perbaikan struktur kelembagaan di BGN pusat, pihak Dinkes meminta agar penguatan manajerial dan pembenahan di tingkat daerah, khususnya unit SPPG di Kota Mataram dapat berjalan selaras.

Karena itu, selain meminta SPPG mencantumkan label batas maksimal konsumsi MBG, beberapa poin penting yang ditekankan Dinkes dalam pertemuan itu, antara lain sinergi penurunan stunting melalui penguatan sasaran MBG bagi 3B (bu hamil, bu menyusui, dan balita).

Selain itu, Dinkes juga meminta pemberdayaan ekonomi lokal dengan mendorong Korwil untuk memetakan rantai pasok bahan makanan.

Bahan baku diharapkan tidak dibeli secara sembarangan, melainkan dapat menyerap hasil dari kelompok wanita tani (KWT) di kelurahan dan lingkungan se-Kota Mataram guna menunjang perekonomian dan pemberdayaan masyarakat setempat.

Emirald juga mengingatkan kepada Korwil BGN Mataram agar memberikan respons cepat terhadap setiap laporan, masukan dan evaluasi yang disampaikan melalui Satgas MBG Kota Mataram dalam grup yang ada.

Karena yang terlibat dalam grup itu ada Sekda, Asisten I, serta Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan.

"Untuk itu, kami minta BGN dan SPPG berkomitmen aktif dalam menindaklanjuti setiap laporan, masukan, dan evaluasi dalam grup yang ada," katanya.

Emirald menyebutkan berdasarkan informasi dari Korwil BGN Kota Mataram, saat ini terdapat sekitar 68 unit SPPG di Kota Mataram sudah beroperasi dan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian izin operasional.

Mengenai adanya isu penutupan unit dapur tertentu, ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari BGN.

Penutupan unit operasional bisa disebabkan oleh berbagai faktor manajerial, belum terpenuhinya syarat SLHS maupun tindak lanjut atas kasus tertentu di lapangan.

"Melalui koordinasi itu, kami harapkan tata kelola program MBG di Kota Mataram dapat berjalan semakin matang, aman, serta memberikan dampak luas bagi kesehatan dan perekonomian masyarakat," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026