Deretan Komentar Menohok Parpol soal Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Singgung Pemakzulan
Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:00 WIB
Jakarta, VIVA - Putusan Mahmakamah Kosntitusi terkait sengketa Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masih menjadi perbincangan elite politik dan menuai sejumlah komentar menohok dari partai politik (Parpol).
Baca Juga
Satu di antaranya, Anggota Komisi II dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, yang berpendapat bahwa di kasus ijazah Gibran tidak perlu ada pansus atau angket atau bentuk penyelidikan lain di kasus ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahkan kata dia, DPR dalam hal ini Komisi II hanya perlu memanggil penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu untuk menindaklanjuti kasus ijazah Gibran itu.
Baca Juga
"Komisi II panggil penyelenggara pemilu ya, panggil penyelenggara pemilu, bertanya kenapa bisa terjadi proses pencalonan kemarin yang akhirnya dibuktikan oleh Mahkamah Konstitusi ternyata ijazahnya enggak ada. Nah ya, jelaskan oleh si siapa, KPU, Bawaslu, dan segala macam gitu loh," ucap Doli.
Selain itu, terkait wacana pemakzulan, Doli berpendapat dalam hal ini pembentukan pansus dan hak angket juga tidak diperlukan.
Baca Juga
Karena menurut dia, khusus terkait wacana pemakzulan ini akan tergantung pada keputusan masing-masing partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke wilayah politik.
"Kalau soal pemakzulan, ya itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik," jelasnya.
Berbeda dengan Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Eka Widodo yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Ia katakan, bahwa pertimbangan MK dalam putusan tersebut harus menjadi perhatian lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan presiden dan wakil presiden terpenuhi.
Bahkan kata dia, persoalan itu tidak boleh dipahami sebagai upaya mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia juga katakan, DPR perlu menghormati putusan sekaligus menjalankan fungsi konstitusionalnya apabila terdapat dasar dan bukti yang cukup untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti," jelas Edo, seperti dikutip pada Jumat (8/10/2025).
Halaman Selanjutnya
Kemudina, ia mengingatkan Konstitusi UUD 1945 mengatur mekanisme apabila presiden atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat.