gop-crypto.vip

Deretan Aset Febrie Adriansyah yang Dibeli Pakai 'Uang Haram': Apartemen hingga Tanah, Semuanya Pakai Nama Orang Lain

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membeli sejumlah aset berupa apartemen dan kendaraan dengan menggunakan nama pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, membeberkan sejumlah aset yang menurut dakwaan dibeli menggunakan uang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sektor properti, JPU menyebut Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan total nilai Rp46,18 miliar.

Baca Juga

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Photo :

  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Kedua apartemen masing-masing senilai Rp23,09 miliar tersebut tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.

Baca Juga

Selain apartemen, menurut dakwaan, Febrie melalui orang-orang kepercayaannya membeli sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, antara lain Tanjung Jabung Barat, Jambi, serta Cilandak Barat, Depok, dan Bandung.

"Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, baik berupa benda bergerak/tidak bergerak, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata Agus Sahat.

JPU juga menguraikan pembelian sejumlah kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.

Menurut dakwaan, Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi, sedangkan Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta diatasnamakan kepada Rangga Cipta.

Sementara Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut diatasnamakan kepada PT Blok Bulungan Bara Utama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU mendakwa rangkaian pembelian dan penempatan aset tersebut merupakan bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan TPPU, JPU menyebut keseluruhan penerimaan berupa uang mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS, selain penerimaan berupa saham, tanah dan/atau bangunan.

Halaman Selanjutnya

Menurut JPU, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang diduga melakukan berbagai transaksi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut.