gop-crypto.vip

Cegah Beban Moral Demokrasi, Bawaslu Sahkan Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual Internal

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (KS) di lingkungan internalnya.

Langkah progresif ini diambil guna memastikan nilai-nilai keadilan dan kebebasan ditegakkan, mulai dari dalam lembaga pengawas pemilu tersebut.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa kehadiran pedoman ini sempat memicu pertanyaan dari berbagai pihak luar.

Baca Juga: Eskalasi Kekerasan dan Konflik Papua Makin Marak, DPD RI Minta Prabowo Beri Langkah Konkret

Publik mempertanyakan relevansi lembaga pengawas pemilu, yang kini turut menangani isu kekerasan seksual. Mengingat sudah ada lembaga khusus lain, seperti Komnas Perempuan, Kementerian PPPA, hingga Komnas HAM.

Dia menjelaskan, kebijakan internal ini berkaitan erat dengan tugas pokok Bawaslu dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, proses demokrasi yang sehat tidak boleh menyisakan ruang bagi segala bentuk kekerasan dan tindakan diskriminatif.

"Bagaimana mungkin publik percaya ke cara kerjanya Bawaslu, kalau di lingkungan internalnya Bawaslu terjadi Kekerasan Seksual dan itu tidak ditangani? Maka sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi, juga bagian dari upaya merawat kepercayaan publik, kami hadirkan pedoman ini," ujar Lolly, dikutip Minggu (6/9/2026).

Dia menjelaskan, nilai demokrasi harus diterapkan secara utuh dan dimulai dari pembenahan internal lembaga sendiri. Keberadaan pedoman ini diharapkan dapat menjadi sarana perlindungan yang nyata bagi seluruh jajaran pegawai di lingkungan pengawas pemilu.

Baca Juga: Kolaborasi Kemendikdasmen dan BNPT Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Satuan Pendidikan

"Karena demokrasi yang baik itu, demokrasi yang kuat sejak dari dirinya sendiri. Enggak mungkin kita ngomong soal nilai demokrasi, di dalamnya ternyata ada korban Kekerasan Seksual yang enggak berani ngomong karena pelakunya, misalnya, tanda petik atasannya," tuturnya.

Dia menyoroti potensi hambatan psikologis maupun relasi kuasa yang kerap membuat korban enggan melapor. Jika staf atau pegawai merasa takut untuk menyampaikan keluhan dan pengalaman pahit yang dialami, hal itu menjadi indikator belum demokratisnya sebuah lembaga.

"Jika di dalam lingkungan Bawaslu ada ketakutan menyampaikan keluhan, pengalaman, dan lain sebagainya, jangan-jangan lembaga kita belum demokratis. Maka Pedoman Kekerasan Seksual dilahirkan untuk salah satunya merawat kepercayaan publik," pungkasnya.