gop-crypto.vip

Cara Menjaga Kelestarian Hutan dan Sejahterakan Masyarakat

Jakarta -

Menjaga kelestarian hutan dan menyejahterakan masyarakat yang tinggal di sekitarnya masih menjadi masalah yang dihadapi oleh pemerintah.

Salah satu cara yang sedang ditempuh oleh Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang bersumber dari kawasan hutan.

Hingga saat ini, realisasi penyediaan sumber TORA telah mencapai 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional seluas 4,10 juta hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.

Melalui TORA, Kementerian Kehutanan membuka jalan penyelesaian status kawasan, sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.

"TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari," kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah dikutip Antara, Kamis (30/7/2026).

Sebagai bagian dari percepatan program tersebut, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan luas mencapai 380.559,51 hektare di berbagai wilayah Indonesia.

Khusus di tahun 2026 ini, empat SK Biru dengan total luas 332,27 hektare telah diterbitkan bagi 2.166 penerima manfaat di 35 desa yang tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka.

Selain melalui SK Biru, capaian penyediaan TORA tahun 2026 juga berasal dari hasil tata batas kawasan hutan yang menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), terdiri atas 8.710 hektare di Kalimantan Barat, 40 hektare di Kepulauan Bangka Belitung, dan 1.439 hektare di Sulawesi Tenggara.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terus mendorong agar kepastian kawasan hutan dan keberpihakan kepada masyarakat berjalan beriringan. Kebijakan ini diarahkan agar tata kelola kawasan hutan semakin tertib, sementara masyarakat memperoleh kepastian untuk kehidupan dan kegiatan ekonomi secara legal serta berkelanjutan.

Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan.

Sementara itu, sebanyak 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan. Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutan sekaligus lokasi yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan ketentuan.

Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan bukan dua agenda yang saling bertentangan, tetapi menjadi bagian dari tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan.

(wsw/wsw)