gop-crypto.vip

BYD Punya 'Utang' Produksi 92.000 Mobil Listrik di Indonesia

Jakarta -

Pabrik BYD di Subang resmi beroperasi. Di baliknya, ada kewajiban produksi 92.000 unit mobil listrik yang harus dipenuhi BYD sebagai imbalan atas insentif impor yang selama ini dinikmati.

Head of Public and Government Relations BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menjelaskan, pihaknya mendapat jaminan dari pemerintah bisa mengimpor 100.000 ribu unit dalam dua tahun program insentif, yakni 2024-2025.

"Ya, kita memang mendapatkan dengan jumlah investasi sebesar itu kita granted untuk bisa mengimpor kendaraan sampai 100.000 unit dalam dua tahun. Secara kompensasi kita harus bangun pabrik dalam waktu dua tahun dan kita sudah realisasikan, artinya kita menjawab komitmen itu," jelas Luther di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, pada saat ini setelah kita kalkulasi total-total kita hanya impor sebanyak 92.000 dari total 100.000 kuota itu," ujar Luther

Seperti diketahui para produsen diberi batas waktu mengimpor mobil listrik dengan insentif hingga Desember 2025. Mereka juga diwajibkan membuka bank garansi dan memproduksi di dalam negeri dengan volume yang sama seperti jumlah unit yang diimpor.

Luther menjelaskan ada dua hal yang tidak boleh diubah pada mobil-mobil yang diproduksi lokal, yaitu kapasitas baterai dan motor listrik. Dia yakin utang produksi BYD di Indonesia akan selesai dalam waktu dua tahun.

Luther optimistis "utang" produksi BYD di Indonesia bisa dituntaskan sesuai tenggat yang ditentukan, seiring tren penjualan BYD yang terus menanjak di pasar domestik.

"Saya rasa dua tahun ke depan, dari tahun ini, sudah dapat kita fulfill, kalau lihat sekarang trennya BYD cukup signifikan ya secara penjualan," tutur dia.

Besarnya volume impor BYD selama 2024-2025 tidak lepas dari "karpet merah" yang digelar pemerintah berupa bea masuk 0 persen untuk sejumlah produsen mobil listrik yang melakukan importasi CBU, sebagaimana diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Investasi Nomor 6/2023 juncto Peraturan Menteri Investasi Nomor 1/2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024. Padahal, dalam skema normal, mobil yang didatangkan lewat jalur importasi CBU semestinya dikenai tarif bea masuk hingga 50 persen.

Insentif sebesar itu tentu bukan tanpa syarat. Produsen yang ingin menikmati fasilitas ini wajib memenuhi sejumlah komitmen produksi 1:1, yakni memproduksi mobil di dalam negeri dengan jumlah dan spesifikasi teknis minimal setara dengan unit yang diimpor, melampirkan bank garansi sebagai jaminan atas komitmen tersebut.

Selain itu, pabrikan wajib memulai produksi lokal mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dengan volume setara kuota impor CBU yang telah dinikmati. Bukan cuma itu saja, pabrikan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

Selain BYD, tercatat ada lima pabrikan yang menyanggupi komitmen investasi tersebut yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, Maxus, VW), PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (Great Wall Motor).

Jika produsen gagal memenuhi target produksi sampai batas waktu 31 Desember 2027, bank garansi senilai Bea Masuk yang sempat ditangguhkan akan dicairkan/hangus sebagai sanksi untuk mengembalikan insentif yang sudah diberikan pemerintah.

(riar/dry)