gop-crypto.vip

Buruh Beri Waktu DPR untuk Revisi Draf RUU Ketenagakerjaan hingga 22 September - Industri Katadata.co.id

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) memberikan tenggat kepada DPR dan pemerintah hingga 22 September 2026 untuk merespons aspirasi buruh terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Jika tak ada respons, koalisi akan menggelar aksi massa. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, kalangan buruh kecewa setelah melihat draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diperoleh dari DPR. Menurutnya, substansi draf itu dinilai jauh dari usulan yang sebelumnya disampaikan oleh koalisi buruh.

"Dengan draf yang kita dapatkan dari DPR RI, sangat-sangat mengecewakan kaum buruh. Karena itu, teman-teman sekalian, kami akan mencoba terus sampai tanggal 22 September," kata Andi Gani dalam keterangannya, dikutip Jumat (18/9). 

Upaya negosiasi ini telah ditempuh dalam berbagai jalur, termasuk dalam empat bulan terakhir dengan membangun komunikasi bersama berbagai pihak termasuk pengusaha. Tujuannya agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang dinilai dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.

Namun, setelah melihat draf dari DPR, buruh menilai masih terdapat perbedaan dengan substansi yang telah mereka ajukan. Meski demikian ia belum memerinci lebih lanjut berbagai bentuk perbedaan substansi yang mereka maksud. 

Buruh Siapkan Aksi Massa

Buruh menetapkan 22 September sebagai batas waktu untuk melanjutkan komunikasi dan diplomasi dengan DPR serta pemerintah. Salah satu langkah lanjutan yang akan diambil setelah tanggal tersebut adalah menggelar aksi besar-besaran dengan mendatangkan massa buruh ke Jakarta. 

Andi memperkirakan 100 ribu buruh ditargetkan mengikuti aksi ini. "Kalau kami prediksi, berapa besar massa yang akan masuk Jakarta bisa mencapai 70 ribuan massa buruh, bahkan sampai 100 ribu," katanya.

Buruh memahami risiko pengerahan massa dalam jumlah besar ke Jakarta. Karena itu, selama beberapa bulan terakhir, pihaknya memilih jalur diplomasi untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah, DPR, pengusaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Meski demikian, aksi buruh di sejumlah daerah tetap berlangsung. Menurutnya, pada 10 September 2026 aksi telah digelar di 30 kota. Sementara itu, buruh di Jawa Timur dijadwalkan kembali melakukan aksi pada 17 September 2026.

Massa berasal dari organisasi buruh yang tergabung dalam KBPBI. Dalam RDPU tersebut, dia menyatakan terdapat 18 konfederasi dan 147 federasi buruh yang tergabung dalam koalisi.

"Kami tidak ingin berdiskusi banyak panjang-panjang karena kami sudah sampaikan semuanya. Ternyata draf yang dihasilkan, yang kami dapatkan sangat jauh dari draf yang sudah diajukan oleh Koalisi Besar," ujarnya.

Waktu Pembahasan Terbatas

Andi Gani mengatakan pimpinan konfederasi buruh akan menunggu respons DPR dan pemerintah hingga 22 September. Menurutnya, tenggat tersebut penting karena waktu pembahasan RUU sebelum berakhirnya masa sidang DPR semakin terbatas.

Ia merujuk pada batas waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 30 Oktober 2026. Sementara itu, DPR dijadwalkan memasuki masa reses pada 8 Oktober 2026.

"Artinya waktu kita efektif itu hanya tinggal sekitar 10 hari dari hari ini, sangat sempit," katanya.

Dengan kondisi itu, Andi menilai periode awal Oktober menjadi waktu krusial bagi proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

"Batas waktu pengesahan menurut kami dengan adanya reses berarti tanggal 5-7 Oktober akan ada pengesahan UU Ketenagakerjaan," ujarnya.

Ia berharap DPR dan pemerintah segera merespons usulan KBPBI maupun koalisi buruh lainnya. Ia juga mengingatkan agar proses legislasi menghasilkan aturan yang adil bagi semua pihak.