gop-crypto.vip

Buron 5 Tahun, Terpidana Kasus Ancaman Kekerasan Paksa Anak Bersetubuh Akhirnya Ditangkap

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:47 WIB

Manado, VIVA – Lima tahun menjadi buronan, SM akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut).

Baca Juga

SM merupakan terpidana kasus ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan. SM ditangkap di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Irvan Bilaleya mengatakan selain hukuman penjara, SM juga dijatuhi denda Rp100 juta.

Baca Juga

"Dia (SM) dijatuhi pidana penjara selama sepuluh tahun serta denda sebesar Rp100.000.000," katanya, Sabtu (3/10/26).

Penangkapan SM bukan hasil kebetulan. Tim Tabur Kejati Sulut lebih dulu melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu.

Baca Juga

Pengintaian dilakukan di sejumlah lokasi yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebelum keberadaan SM akhirnya diketahui.

"Tim Tabur Kejati Sulut telah melakukan pemantauan dan pengintaian selama kurang lebih tiga minggu di sejumlah titik yang berada di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan," ujar Irvan.

SM sendiri telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Nomor: B-285/P.1.12/Eoh.1/02/2022 tanggal (22/2/22).

Status buronan diberikan setelah SM tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4770 K/Pid.Sus/2021 tanggal (15/12/21).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan SM terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 59/PID/2021/PT.MND tanggal (24/6/21).

Setelah berhasil ditangkap, SM kemudian diserahkan Tim Tabur Kejati Sulut kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Penyerahan tersebut dilakukan agar SM dapat segera menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Irvan mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kejaksaan memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan.

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara terus berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkeadilan serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi," katanya menambahkan. (Ant)

Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta

Heboh Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Polisi Bongkar Fakta Soal Uang Rp6 Juta

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap pelaku usaha di Bolosego di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta akhirnya menemui titik terang.

VIVA.co.id

3 Oktober 2026