Bupati: Tahun anggaran 2027 tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Tanah Laut - ANTARA News Kalimantan Selatan
Ada tujuh prioritas pembangunan di RPJMD tersebut,
Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan H Rahmat diwakili Sekretaris Daerah Ismail Fahmi membacakan pengantar nota keuangan menyampaikan, tahun anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tanah Laut 2025-2029.
"Ada tujuh prioritas pembangunan di RPJMD tersebut. Mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi daerah, ketahanan pangan, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, pengentasan kemiskinan hingga kualitas lingkungan hidup," ujarnya, pada Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Senin
Menurut dia, kebijakan daerah tahun anggaran 2027 diarahkan pada upaya peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pendapatan, sementara belanja tetap mengedepankan prinsip money follow program dan spending better.
Dalam kesempatan itu, Ismail Fahmi merinci Pendapatan Daerah diproyeksikan Rp1.600.881.364.739 (PAD Rp269.866.922.739 dan Pendapatan Transfer Rp1.331.014.442.000), sementara Belanja Daerah diproyeksikan Rp1.975.893.216.636,06
“Anggaran pendapatan lebih kecil dari belanja sehingga terjadi defisit sebesar Rp375.011.851.897,06,” terangnya.
Sekda meyakini sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan modal utama dalam menghasilkan kebijakan anggaran berkualitas, tepat sasaran, transparan dan akuntabel.
Sementara, Ketua DPRD Tanah Lauy H Khairil Anwar menegaskan, pembahasan KUA-PPAS merupakan tahapan awal yang fundamental dalam penyusunan APBD sekaligus wujud fungsi anggaran DPRD.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, staf ahli, asisten, kepala SKPD serta camat se-Kabupaten Tanah Laut.
Pewarta: Arianto
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.