gop-crypto.vip

Bupati Bogor pastikan PBB kurang dari Rp100 ribu tetap gratis hingga 2029 - ANTARA News Megapolitan

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor Rudy Susmanto memastikan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan ketetapan di bawah Rp100 ribu tetap berlaku hingga 2029.

Rudy di Cibinong, Senin, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat menengah ke bawah di tengah upaya meningkatkan pendapatan daerah.

"Kita tetap berkomitmen, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor, dari mulai tahun 2025 hingga tahun 2026, seluruh pajak PBB di bawah Rp100.000, maka dari tahun 2025 kita gratiskan hingga tahun 2029," kata Rudy.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya meningkatkan penerimaan pajak pada 2027, namun memastikan langkah tersebut tidak menambah beban masyarakat, khususnya pemilik rumah sederhana.

"Jadi apabila ada masyarakat yang merasa berat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan, kita pastikan yang rumahnya tidak mewah, tidak luas, tidak akan mendapatkan beban pajak PBB sedikit pun di Kabupaten Bogor," ujarnya.

Pemkab Bogor menargetkan peningkatan penerimaan pajak pada 2027 salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta penerapan Zona Nilai Tanah (ZNT) pada transaksi pertanahan.

Rudy menegaskan optimalisasi penerimaan tersebut bukan dilakukan dengan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah, melainkan melalui penyesuaian data bidang tanah dengan objek pajaknya.

"Pertama, kita mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Sehingga kita tidak melakukan menaikkan NJOP tanah, tetapi NIB disesuaikan dengan NOP-nya," kata Rudy.

Selain itu, Pemkab Bogor melakukan penyesuaian terhadap setiap transaksi pertanahan, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan mempertimbangkan ZNT.

Menurut Rudy, langkah tersebut diperlukan karena terdapat perbedaan antara harga pasar tanah dengan NJOP yang selama ini menjadi salah satu acuan perpajakan.

Ia berharap optimalisasi tersebut mampu meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan pada 2027 sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Bogor.

"Sehingga kita memproyeksikan tahun 2027 mudah-mudahan dari sisi pajak kita akan mengalami peningkatan pajak yang cukup signifikan, tetapi tanpa memberatkan masyarakat kita yang berada di segmen menengah ke bawah," kata Rudy.

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.