Bupati Bintuni usulkan porsi DBH migas untuk daerah penghasil 45 persen - ANTARA News Papua Tengah
Manokwari (ANTARA) - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy mengusulkan porsi dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (migas) untuk daerah penghasil dikembalikan sesuai kesepakatan awal dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu 45 persen dari total alokasi.
Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas berhak memperoleh DBH dengan porsi yang lebih besar guna mendukung program pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.
“Daerah penghasil seharusnya menerima 45 persen, tapi implementasi selama ini berkisar antara 22 sampai 23 persen dari total alokasi DBH migas untuk Papua Barat,” kata Yohanis di Manokwari, Papua Barat, Senin.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah kabupaten bersama anggota DPRP Papua Barat daerah pemilihan Teluk Bintuni akan mengawal proses revisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Skema Pembagian DBH Migas.
Ketidaksinkronan antara perdasus dengan peraturan gubernur menyebabkan penerimaan DBH migas daerah penghasil berjalan tidak sesuai ekspektasi yang kemudian berdampak terhadap pelaksanaan sejumlah program pembangunan.
“Kami akan mengawal ketat revisi perdasus supaya sektor migas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat daerah penghasil,” ujarnya.
Selain itu, ujar Yohanis, pemerintah kabupaten juga mengusulkan pelimpahan sebagian kewenangan dalam pengelolaan migas dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kepada Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil.
Kewenangan dimaksud akan memperkuat kapasitas fiskal Teluk Bintuni melalui badan usaha milik daerah (BUMD) pengelola dana hak partisipasi (participating interest/PI) 10 persen, sekaligus mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal di sektor migas.
“Kolaborasi yang ideal bukan sekadar sebagai posisi penerima aktif, melainkan pemegang saham yang turut duduk dalam struktur pengambilan keputusan BUMD pengelola PI,” ujarnya.
Menurut Yohanis, percepatan realisasi PI 10 persen Blok Tangguh merupakan kewajiban perusahaan migas sesuai ketentuan perubahan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025.
Pelaksanaan PI 10 persen bukan sekadar hak menerima dana, melainkan kepemilikan partisipasi dalam kontrak kerja sama migas yang menuntut kesiapan valuasi aset, pembiayaan, manajemen risiko, dan optimalisasi tata kelola BUMD.
“Tapi sampai saat ini, dana PI 10 persen belum terealisasi. Pemerintah provinsi dan kami akan terus memperjuangkan hak tersebut,” ujarnya.
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.