Bukan Tempat Parkir! Ini Aturan dan Tata Krama Mengisi Daya di SPKLU - ANTARA News Jawa Barat
Jakarta (ANTARA) - Meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, membuat pengguna kendaraan zero emisi perlu mengetahui tata krama dalam menggunakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, mengatakan bahwa edukasi tata krama harus juga didukung oleh kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari pihak penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pengguna.
"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu.
Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan panduan etika bagi penggunaan SPKLU. Dalam panduan tersebut terdapat hal penting seperti pentingnya toleransi, komunikasi dan efisiensi bersama.
Panduan tersebut membagi tata cara penggunaan SPKLU dalam tiga tahapan, mulai dari antrean hingga kendaraan selesai mengisi daya.
Sebelum melakukan pengisian, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile.
Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut digital.
Apabila sistem antrean belum tersedia, urutan berlaku berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu.
Pengguna juga tidak diperbolehkan menjadikan charging bay, sebagai tempat parkir jika tidak sedang mengisi daya.
Saat melakukan pengisian, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Pengguna yang meninggalkan kendaraan, disarankan untuk mencantumkan nomor telepon di dasbor agar mudah dihubungi jika terjadi kendala.
Pada pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna dianjurkan memperhatikan The 80 persen Rule ketika antrean panjang.
Hal ini karena penerimaan daya baterai melambat drastis setelah kapasitas mencapai 80 persen, sehingga pengisian dapat diakhiri untuk menjaga kelancaran antrean.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, pengguna dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik. Setelah pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan maksimal 5 hingga 10 menit.
Nozzle kemudian harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal karena dapat rusak jika terlindas kendaraan.
Selain itu, kebersihan charging bay perlu dijaga dengan tidak meninggalkan sampah. Koleksi juga mendorong penyedia layanan menerapkan sanksi seperti idle fee dan pemblokiran akun bagi pengguna yang menyalahgunakan fasilitas SPKLU.
Pewarta: Chairul Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.