gop-crypto.vip

Bukan Soal Keaslian, Jokowi Laporkan Roy Suryo Gegara Tak Izin Sebarkan Dokumen Ijazah

Jum'at, 25 September 2026, 11:50 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus Pakar Telematika Roy Suryo di Polemik Ijazah Joko Widodo (Jokowi) tidak hanya berkaitan dengan tuduhan mengenai keaslian dokumen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyoroti penggunaan serta penyebaran dokumen elektronik yang disebut dilakukan tanpa verifikasi maupun izin dari pemiliknya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan dokumen ijazah yang dianalisis mantan menteri itu bukan diperoleh langsung dari Jokowi. Roydisebut  tidak melakukan konfirmasi atau meminta izin kepada mantan presiden itu sebelum menggunakan dokumen itu sebagai dasar analisis.

Baca Juga: Golkar Soal Nusron Wahid: Kalau Tercela, Ya Itu Sudah Tidak Pantas Jabat Kepengurusan...

"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," jelas jaksa dalam persidangan, dikutip Jumat (25/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan pakar telematika itu mengenai ijazah S1 Jokowi. Jaksa mendakwa penggiat media sosial itu melakukan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi.

Roy disebut menggunakan metode error level analysis (ELA) untuk menganalisis dokumen yang dikaitkan dengan ijazah Jokowi. Namun, menurut jaksa, dokumen tersebut bukan bersumber dari pemilik sah ijazah.

Persoalan izin menjadi salah satu bagian yang kemudian ditekankan dalam dakwaan. Jaksa menilai tidak ada langkah dari pakar telematika itu untuk melakukan verifikasi maupun meminta persetujuan mantan presiden itu sebelum dokumen elektronik tersebut digunakan dalam analisis.

Selain persoalan dokumen, jaksa juga menguraikan dampak tudingan tersebut terhadap Jokowi. Menurut jaksa, politikus itu mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik serta merasa dihina dan direndahkan.

Tuduhan mengenai ijazah palsu juga disebut berkembang menjadi tuduhan bahwa politikus itu menggunakan dokumen tersebut saat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI.

Jaksa menyebut sejumlah konten terkait tudingan tersebut muncul di youtube dan media sosial lainnya.

Adapun Roy Suryo membantah seluruh dakwaan. Ia menegaskan penelitian yang dilakukannya merupakan bagian dari kepentingan publik.

"Padahal apa yang saya lakukan adalah untuk kepentingan publik. Untuk kepentingan publik, itu adalah memang itu yang dilakukan," kata Roy.

Roy juga mempersoalkan penggunaan ijazah fisik dari mantan presiden itu sebagai salah satu alat bukti dalam perkara yang didakwakan menggunakan ketentuan UU ITE.

Baca Juga: Update Sidang Gugatan ke Gibran, Denny Indrayana: Nah, Menarik Keterangan-keterangan dari Bawaslu...

"ITE itu untuk alat bukti elektronik. Itu tadinya untuk misalnya hacking dan lain sebagainya. Sedangkan alat bukti utama yang katanya alat bukti utama disajikan, itu katanya sosok ijazah fisik," tutur Roy.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar