Budi Gadai Catat Penjualan Barang Jaminan Tak Ditebus 7%-10% pada Semester I-2026
ILUSTRASI. Budi Gadai Indonesia (Dok/Budi Gadai)
Reporter: Ade Priyatin | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai swasta PT Budi Gadai Indonesia mencatat penjualan barang jaminan yang tidak ditebus nasabah berada pada kisaran 7%-10% dari total nilai barang jaminan per semester I-2026.
Direktur Budi Gadai Indonesia, Budiarto Sembiring mengatakan, perusahaan tidak melakukan penjualan barang jaminan melalui mekanisme lelang barang. Namun, barang yang tidak ditebus nasabah terlebih dulu dijual secara langsung kepada masyarakat umum melalui mekanisme penjualan di bawah tangan sebelum memasuki masa balai lelang.
"Perkembangan penjualan barang jaminan tidak tebus selama semester I-2026 berjalan dalam kondisi normal dan relatif stabil sesuai dengan pola penjualan perusahaan," ujarnya kepada Kontan, Senin (7/9/2026).
Baca Juga: Transaksi Digital BSN Tembus Rp 6,57 Triliun, Pengguna Bale Syariah Capai 238.897
Dari sisi jenis barang, Elektronik, Kendaraan Bermotor, dan Lainnya (EKL) menjadi kategori barang jaminan yang paling banyak dijual melalui mekanisme bawah tangan pada Semester I-2026.
Meski demikian, gadget sempat menjadi barang yang lebih dominan pada beberapa periode, seiring dengan karakteristik dan jumlah barang jaminan yang masuk.
Sementara itu, kegagalan nasabah dalam menebus barang jaminan pada umumnya dipengaruhi oleh kondisi keuangan, termasuk tekanan ekonomi dan keterbatasan kemampuan menyediakan dana saat jatuh tempo.
Namun, kondisi tersebut bukan menjadi satu-satunya faktor.
Katanya, perubahan kebutuhan atau prioritas penggunaan dana, kondisi usaha atau pendapatan nasabah yang berubah, serta keputusan nasabah untuk tidak melanjutkan pinjaman juga bisa memengaruhi keputusan penebusan barang jaminan.
Selain itu, terdapat nasabah yang memilih tidak melakukan penebusan atau perpanjangan karena mempertimbangkan nilai kewajiban yang harus diselesaikan dibandingkan dengan nilai maupun kebutuhan atas barang jaminan tersebut.
Adapun hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah yang belum dilunasi. Sementara itu, hasil penjualan secara umum juga dipastikan pada tingkat yang memadai untuk mendukung penyelesaian kewajiban tersebut.
Baca Juga: Skema Tadpole Pindar Tak Sejalan dengan Perlindungan Konsumen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag