gop-crypto.vip

BPOM Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Mojokerto: Senilai Rp16 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bongkar sarana produksi kosmetik ilegal di Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Kamis (8/10). Hal itu diungkapkan Kepala BPOM Taruna Ikrar kepadaa awak media, Senin (19/10/2026).

Baca Juga

Kata dia, hasil pemeriksaan di sarana, ditemukan peralatan produksi berupa mesin mixing, filling, dan coding, bahan baku, produk rumahan, dan kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik di sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, kata dia, ditemukan pula produk kosmetik berupa krim, losion (lotion), dantoner tanpa izin edar dalam kemasan polos tanpa penandaan/label.

Baca Juga

"Produk kosmetik tersebut diduga mengandung bahan dilarang berupa bahan obat yang tidak diizinkan dalam kosmetik, dengan nilai keekonomian lebih dari Rp16 miliar," jelasnya.

Selain itu, ia jelaskan, bahwa pabrik kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang itu beroperasi sejak tahun 2021.

Baca Juga

Ia menjelaskan, dugaan adanya kandungan bahan dilarang yang tidak diizinkan dalam kosmetik diperkuat dengan temuan bukti penyimpanan bahan baku obat di sarana.

Bahan baku obat yang ditemukan, seperti deksametason, klindamisin fosfat, triamsinolon asetonida, metronidazol, betametason dipropionat, dan mometason furoat.

“Penggunaan produk krim racikan mengandung bahan obat harus di bawah pengawasan dokter karena kebutuhan setiap orang berbeda-beda. Animo masyarakat di Indonesia yang masih menginginkan efek instan ini menjadi salah satu faktor masih marak beredarnya kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya,” ujar Taruna Ikrar.

Sementara itu, berdasarkan hasil penelusuran, peredaran kosmetik ilegal dan diduga mengandung bahan dilarang/berbahaya tersebut telah tersebar ke berbagai wilayah di Indonesia.

Produk-produk tersebut diketahui dipasarkan kepada klinik kecantikan dengan omzet penjualan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pelaku usaha secara sengaja memproduksi kosmetik pada sarana yang tidak memiliki perizinan berusaha di bidang kosmetik dan menambahkan bahan dilarang dalam kosmetik sehingga tidak ada penjaminan terhadap keamanan dan mutu produk yang diedarkan," ujar Taruna Ikrar.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPOM telah melakukan pengamanan setempat terhadap seluruh barang temuan di sarana.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk yang di-sampling terbukti mengandung bahan dilarang dalam kosmetik meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, dan mometason furoat.