gop-crypto.vip

BPN sudah terbitkan 66 sertifikat tanah aset milik Pemkab Bangka - ANTARA News Bangka Belitung

Bangka, Babel (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sudah menerbitkan 66 sertifikat tanah aset milik pemerintah setempat.

"Sampai saat ini, kami sudah menerbitkan 66 sertifikat aset tanah milik pemerintah daerah, bahkan sertifikat itu sudah diserahkan secara resmi," kata Kepala BPN Bangka Handry Uswander di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan puluhan sertifikat tanah tersebut yang sudah diterbitkan merupakan bagian dari 161 bidang tanah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bangka.

Handry mengakui, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah melalui instansi terkait membahas bidang tanah yang belum terbit sertifikat, karena diketahui ada beberapa masalah di lapangan yang belum memungkinkan untuk diterbitkan sertifikat aset tanah pemerintah Kabupaten Bangka.

"Dalam waktu dekat kami membuat peta jalan atau petunjuk yang sistematis untuk menyelesaikan target penerbitan sertifikat bidang tanah aset pemerintah daerah," jelas dia.

Handry yakin semua laporan usulan penerbitan sertifikat bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bangka sudah selesai sebelum ada kegiatan monitoring dan evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam penerbitan sertifikat tanah harus dipastikan "Clear and Clean", untuk memastikan bidang tanah tidak dalam sengketa seperti contoh, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat kalau bidang tanah itu sudah ada sertifikatnya," kata Handry.

Menurut dia, pihaknya juga akan segera membuat klaster atau mengelompokkan bidang tanah guna memudahkan dalam penataan sehingga mudah untuk menjawab ketika ada monitoring dari KPK.

Pewarta: Kasmono
Uploader : Rustam Effendi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.