BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan Rp276 juta kepada ahli waris - ANTARA News Jawa Timur
Surabaya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp276 juta kepada ahli waris almarhum Rachmat Praditya Kusuma, karyawan PT. Wings Surya yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada Minggu (23/8).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja di Surabaya, Jawa Timur, Kamis mengatakan almarhum mengalami kecelakaan setelah tertabrak mobil saat sedang melaksanakan pekerjaannya.
"Almarhum baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, atau sekitar 23 hari sebelum terjadinya kecelakaan," katanya.
Ia penyerahan manfaat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan memastikan hak peserta dapat diterima oleh ahli waris dengan cepat.
"Kami sadar berapa pun besar manfaat yang diterima oleh keluarga tidak akan pernah bisa menggantikan kehilangan yang dirasakan. Tapi hak ini harus disampaikan," ujar Utoh.
Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT. Wings Food Subianto menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas komitmen dalam memberikan perlindungan dan memastikan hak-hak pekerja tetap diberikan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Terima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan," ujarnya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Ryan Gustaviana mengatakan manfaat yang diterima ahli waris merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Almarhum sudah mempunyai hak yang kami bayarkan total sekitar Rp276 juta. Kami harap tentunya hak-hak manfaat ini bisa bermanfaat bagi keluarga dan kami menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga. Semoga almarhum dimaafkan khilafnya dan husnul khotimah," tuturnya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.