gop-crypto.vip

BPJAMSOTEK Mimika: Realisasi klaim hingga Agustus capai Rp164,87 miliar - ANTARA News Papua Tengah

Timika (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Mimika, Papua Tengah membayar klaim jaminan senilai Rp164,87 miliar periode Januari hingga Agustus 2026 kepada peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Mimika Andhika Catur Putra dalam keterangannya yang diterima di Timika, Kamis, mengatakan pembayaran tersebut terdiri atas lima program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJAMSOSTEK Mimika membayar klaim jaminan kepada kepada 5.873 peserta dengan jumlah pembayaran Rp164,87 miliar.
Dengan rincian pembayaran JHT sebanyak 5.506 orang, JKK 70 orang, JKM 101 orang, JP sebanyak 169 orang dan JKP ada 27 orang,” ujarnya.

Ia mengatakan, para pekerja yang mengajukan klaim khususnya JHT tidak hanya dari Mimika saja, pengajuan klaim dari luar Mimika dapat diajukan secara online pada website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BPJAMSOSETK berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada seluruh pekerja, yang mengalami risiko-risiko yang berkaitan dengan pekerjaannya.

“Kami mengharapkan seluruh pekerja atau ahli waris penerima manfaat dapat terbantu melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mencegah terjadinya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadinya risiko sosial yang berkaitan dengan pekerjaannya,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proses pengajuan klaim khususnya program JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.