gop-crypto.vip

BPJamsostek - Pemkot Pontianak bentuk tim perluasan jaminan sosial - ANTARA News Kalimantan Barat

Pontianak (ANTARA) - BPJamsostek bersama Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat didukung Kejaksaan Negeri Pontianak membentuk Tim Optimalisasi Peningkatan Universal Coverage Jamsostek (TOP UCJ) guna memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan

"Pembentukan Tim TOP UCJ merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperluas perlindungan kepada seluruh pekerja," ujar Kepala BPJamsostek Pontianak, Suhuri di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan cakupan kepesertaan sekaligus memastikan pekerja formal, informal, pekerja rentan, dan kelompok pekerja lainnya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang tertinggal dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui kolaborasi pemerintah daerah, kejaksaan, dan seluruh pihak, kami optimistis cakupan kepesertaan di Kota Pontianak dapat terus meningkat,” kata dia.

Menurut Suhuri, dukungan lintas pihak sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi potensi kepesertaan sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pemerintah Kota Pontianak menyambut baik pembentukan Tim TOP UCJ sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat pekerja," kata dia.

Hingga saat ini cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kota Pontianak sebesar 107.126 tenaga kerja atau sebesar 40,71 persen dari data pekerja Satkernas tahun 2026.

Saat pembentukan TOP UCJ sendiri, diisi dengan pembahasan kondisi dan target UCJ Kota Pontianak Tahun 2026, serta Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat daerah dan instansi terkait untuk merumuskan bentuk dukungan dalam memperluas kepesertaan.

Menjadi peserta BPJamsostek sendiri langkah penting untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dalam menghadapi berbagai risiko saat bekerja maupun setelah memasuki masa tidak produktif.

Melalui Program BPJamsostek, pekerja mendapatkan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga persiapan menghadapi masa pensiun. Perlindungan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarga yang menjadi tanggungan.

Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat berupa biaya perawatan, pengobatan, hingga santunan sesuai ketentuan. Sementara itu, program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada keluarga peserta apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Selain itu, melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta memiliki tabungan yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki masa pensiun atau saat memenuhi persyaratan tertentu. Program Jaminan Pensiun (JP) juga memberikan perlindungan penghasilan berkelanjutan bagi pekerja yang telah memenuhi ketentuan. Selain itu masih ada manfaat tambahan lainnya.

Pewarta: Dedi
Uploader : Admin Antarakalbar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.