gop-crypto.vip

BPD Demak diminta manfaatkan aplikasi Jaga Desa

BPD Demak diminta manfaatkan aplikasi Jaga Desa

Rabu, 16 September 2026 23:29 WIB

Image Print

Bupati Demak Esiti'anah bersama Wakil Bupati Demak dan Sekda Demak Ahmad Sugiharto saat kunjungan ke desa. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Demak (ANTARA) - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah diminta memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan dana desa.

"Pengawasan pemerintahan desa kini tidak hanya mengandalkan mekanisme konvensional. Pemkab Demak bersama Kejaksaan Negeri Demak juga meminta BPD semakin aktif memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk memperkuat pengawasannya, guna memastikan memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel," kata Kepala Kejaksaan Negeri Demak Milono Raharjo saat menghadiri Sosialisasi Peran BPD dalam Optimalisasi Aplikasi Jaga Desa di GOR Kalijaga, Demak, Rabu.

Dia menjelaskan sosialisasi tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman BPD mengenai tugas dan fungsi pengawasan sekaligus memperkuat sinergi antara BPD, pemerintah desa, masyarakat, dan kejaksaan.

Ia mengatakan BPD memiliki posisi penting dalam memastikan program dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.

"Pelaksanaan pemerintahan desa membutuhkan suatu pengawasan oleh teman-teman BPD. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa bisa berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan konflik," ujarnya.

Ia menjelaskan aplikasi Jaga Desa bagian dari upaya kejaksaan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

Melalui aplikasi tersebut, potensi penyimpangan diharapkan dapat diketahui lebih awal sehingga bisa segera diminimalkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Akhmad Sugiharto menekankan pentingnya hubungan yang sehat antara BPD dan kepala desa. Keduanya mitra yang berkedudukan sejajar dalam menjalankan pemerintahan desa.

"BPD dengan kepala desa adalah mitra untuk konsultasi dan koordinasi, serta bersifat sejajar," ujarnya.

Ia meminta BPD melakukan pengawasan secara objektif, berdasarkan data dan aturan, bukan karena hubungan personal dengan kepala desa.

"Pengawasan boleh dan memang itu tugas BPD, tetapi harus objektif, berbasis data, serta sesuai regulasi. Berikutnya harus konstruktif sebagai wujud pengawasan," ujarnya.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.