BPBD Kaltim susun regulasi karhutla perkuat tata kelola lingkungan - ANTARA News Kalimantan Timur
Samarinda (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) untuk memperkuat tata kelola lingkungan melalui sistem penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano di Samarinda, Sabtu, menyatakan bahwa upaya ini untuk menjawab amanat pasal 42 Perda Kaltim Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan tersebut secara tegas mewajibkan regulasi pelaksana ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Perda resmi diundangkan.
Perumusan aturan tersebut diwujudkan melalui kelompok diskusi terpumpun lintas instansi guna membedah regulasi yang menjadi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla.
"Untuk mendapatkan kerangka akademis dan praktis yang komprehensif, kami turut menggandeng pakar dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas Mulawarman Yohanes Budi Sulistioadi," sebutnya.
Salah satu topik krusial yang dibedah dalam forum tersebut adalah penajaman larangan pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengkaji secara mendalam ruang pengecualian bagi masyarakat adat dan lokal yang masih memegang teguh praktik pertanian tradisional.
Para pihak sepakat bahwa Rapergub ini kelak harus menjadi titik keseimbangan yang adil. Di satu sisi regulasi ini wajib melindungi kelestarian lingkungan hidup dari ancaman karhutla, namun di sisi lain tetap menghargai dan memberi ruang perlindungan bagi mata pencaharian serta tradisi budaya masyarakat.
"Cakupan regulasi baru ini nantinya tidak sekadar berpusat pada tindakan pencegahan semata. Rapergub ini akan membedah alur komprehensif pengelolaan bencana yang dimulai dari tahapan perencanaan, penanganan kedaruratan dini, langkah lanjutan, hingga proses pemulihan kawasan pascakarhutla," papar Tresno.
Menurutnya, implementasi regulasi tata kelola kawasan ini di lapangan disokong penuh oleh sinergi solid lintas sektor. Kerja sama ini melibatkan integrasi data dan respons bersama antara BPBD, Biro Operasi (Biroops) Kepolisian, Dinas Kehutanan, BMKG, Diskominfo, Satpol PP, serta unsur pemerintah daerah di kawasan perbatasan.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.