gop-crypto.vip

BPBD Gunungkidul siapkan skema BTT saat anggaran bantuan air habis

BPBD Gunungkidul siapkan skema BTT saat anggaran bantuan air habis

Kamis, 30 Juli 2026 22:33 WIB

Image Print

Seorang warga mengisi air bersih ke dalam tempat penampungan saat terjadi kekeringan di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/Agung Dwi Prakoso

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menyiapkan skema cadangan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila anggaran bantuan distribusi air bersih pada tahun ini telah habis.

Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Purwono, di Gunungkidul, Kamis, mengatakan anggaran bantuan distribusi air bersih pada 2026 mencapai Rp346 juta atau meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Anggaran tahun ini mengalami peningkatan ketimbang tahun lalu yang senilai Rp300 juta," katanya.

Menurutnya anggaran sebesar Rp346 juta tersebut setara dengan pengadaan sekitar 800 tangki air bersih yang sebagian telah didistribusikan ke sejumlah wilayah terdampak kekeringan.

"Sampai hari ini, dari 800 tangki itu yang sudah tersalurkan ada 160 tangki air bersih," ujarnya.

Ia menyebut sejumlah wilayah yang telah menerima distribusi air bersih meliputi Kapanewon Rongkop, Tepus, Wonosari, Panggang, dan Saptosari.

"Dari 800 tadi sudah berkurang 160 tangki sebagai persediaan beberapa bulan ke depan," katanya.

Namun demikian, lanjut dia, anggaran tersebut diperkirakan hanya mampu mencukupi kebutuhan distribusi air bersih hingga sekitar pertengahan September 2026.

"Perkiraan (anggaran dropping air bersih) sampai pertengahan September," ucapnya.

Karena itu, BPBD Gunungkidul telah menyiapkan skema pengajuan anggaran melalui dana BTT agar distribusi bantuan air bersih tetap dapat berlangsung apabila anggaran yang tersedia telah habis.

"Jadi sebelum anggarannya habis akan kita siapkan usulan BTT untuk dropping air bersih," katanya.

Purwono mengimbau masyarakat yang terdampak kekeringan untuk mengajukan permohonan bantuan air bersih melalui pemerintah kalurahan apabila membutuhkan.

"Surat permohonan berisi rincian kebutuhan, lokasi, jumlah KK (kepala keluarga) terdampak dan jumlah jiwa terdampak yang diketahui oleh panewu (camat)," ujarnya.

Setelah permohonan diterima, BPBD akan melakukan asesmen lapangan untuk memetakan kebutuhan air bersih di lokasi terdampak.

"Selanjutnya hasil asesmen dilaporkan kepada Kepala Pelaksana BPBD. Apabila laporan A1 (valid), langsung diproses untuk dropping air bersih," katanya.

Pewarta : Agung Dwi Prakoso
Editor: Nur Istibsaroh
COPYRIGHT © ANTARA 2026