BNNK Belitung perkuat sinergi berantas peredaran narkoba - ANTARA News Bangka Belitung
Tanjungpandan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat sinergi guna memberantas dan memerangi peredaran gelap narkoba di daerah itu.
"BNNK Belitung bukan berdiam diri atau tidak bekerja. Keterbatasan penyidik kami atasi dengan memperkuat sinergi bersama Satresnarkoba baik melalui kerja sama penindakan maupun pertukaran informasi," kata Kepala BNNK Belitung AKBP Agus Handoko di Tanjungpandan, Kamis.
Satresnarkoba Polres Belitung mencatat selama periode Januari hingga Juni 2026 berhasil mengamankan 33 tersangka dari 33 kasus dengan menyita barang bukti berupa 3.040 butir ekstasi dan 47,56 gram sabu-sabu.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Belitung Timur berhasil mengungkap sembilan kasus dengan menyita barang bukti sebanyak 209 gram sabu-sabu.
AKBP Agus Handoko menegaskan maraknya kasus narkoba menjadi tantangan besar dalam upaya penegakan hukum di wilayah Belitung dan Belitung Timur.
Ia menjelaskan jalur peredaran gelap narkotika mayoritas dibawa masuk dari luar daerah Kepulauan Bangka Belitung menggunakan jalur laut.
"Mulai dari Kepulauan Riau, Palembang, dan Bangka ada juga jalur dari Jakarta," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, modus operandi para pengedar narkotika memanfaatkan jasa pengiriman titipan kilat hingga sistem melempar barang bukti di titik tertentu tanpa bertatap muka secara langsung.
"Modus melempar barang bukti maupun mengoperasikannya lewat titipan kilat ini sebenarnya merupakan upaya dari para bandar untuk menyelamatkan diri agar tidak terhubung secara langsung dengan aparat kepolisian," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini, angka prevalensi nasional penyalahguna narkotika mencapai 2,11 persen atau sekitar 4,5 juta jiwa usia 15 hingga 64 tahun.
"Ini menjadi tantangan kita dan pekerjaan rumah kita bersama. Perang melawan kejahatan narkoba adalah kewajiban kita semua," tegasnya.
Pewarta: Kasmono/Apriliansyah
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.