BKHIT Maluku musnahkan puluhan ekor unggas tanpa dokumen karantina - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku memusnahkan 20 ekor unggas yang masuk ke Ambon dari Ternate, Makassar dan Sanana tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
Kepala BKHIT Maluku Willy Indra Yunan di Ambon, Kamis, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), termasuk menjaga status Maluku sebagai wilayah yang bebas Avian Influenza (AI).
"Unggas yang masuk tanpa dokumen karantina tidak dapat langsung dilalulintaskan karena berpotensi membawa penyakit yang dapat mengganggu kesehatan hewan dan status kesehatan hewan di Maluku," katanya.
Ia menjelaskan 20 ekor unggas tersebut ditemukan petugas melalui Pos Pelayanan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon dalam tiga kejadian berbeda.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati unggas yang dilalulintaskan tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal sehingga dilakukan penahanan dan pemeriksaan sesuai ketentuan perkarantinaan.
Menurut dia, dokumen karantina diperlukan untuk memastikan hewan yang dilalulintaskan memenuhi persyaratan kesehatan dan berasal dari wilayah yang status penyakitnya dapat diketahui.
Dalam penanganan kasus tersebut, pemilik menyatakan tidak mampu mengembalikan unggas ke daerah asal. Kondisi itu kemudian menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan tindakan karantina berupa pemusnahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
Pemusnahan dilakukan melalui dekapitasi yang dilanjutkan dengan pembakaran terhadap unggas tersebut.
Dirinya menegaskan tindakan karantina bukan semata-mata berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi merupakan bagian dari sistem pencegahan penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
"Setiap hewan yang dilalulintaskan memiliki potensi risiko penyakit sehingga harus dipastikan memenuhi persyaratan karantina sebelum masuk ke suatu wilayah," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak membawa unggas atau hewan lainnya antarwilayah untuk terlebih dahulu memenuhi persyaratan karantina di daerah asal.
Masyarakat juga diminta tidak membawa hewan terlebih dahulu kemudian mengurus dokumen setelah tiba di daerah tujuan karena hal tersebut dapat menyebabkan hewan ditahan dan dikenai tindakan karantina sesuai ketentuan.
Langkah pengawasan tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan hewan, mencegah masuknya HPHK, serta mempertahankan status kesehatan hewan dan sumber daya hayati di Maluku.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.