BI Pangkas GWM hingga 6 Persen bagi Bank yang Genjot Kredit Produktif
Bank Indonesia (BI) menyiapkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) yang memungkinkan perbankan memperoleh pengurangan kewajiban giro wajib minimum (GWM) hingga 6 persen.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan, kebijakan tersebut mulai berlaku 1 September 2026.
Menurut Alex, skema KLM terdiri atas dua bentuk. Pertama, KLM pembiayaan dengan insentif maksimal 4 persen bagi bank yang memenuhi target penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor produktif dan prioritas.
“Dia (bank) kita berikan insentif untuk tidak menyimpan di BI sebesar 9 persen. Seharusnya kan 9 persen ini giro wajib minimum, kita berikan insentif oke sampai dengan 4 persen kamu boleh nggak ini (setor ke BI), asal kamu salurkan kredit,” ujar Alex dalam Taklimat Media di Kantor BI, Jakarta, dikutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Sektor yang menjadi sasaran meliputi pertanian, industri dan hilirisasi dengan target pertumbuhan kredit 1,5 persen. Kemudian konstruksi, real estate dan perumahan sebesar 1,4 persen.
Selanjutnya, sektor jasa, termasuk ekonomi kreatif, dengan target 0,1 persen. Sementara UMKM, koperasi, inklusi, dan sektor berkelanjutan memiliki target 1 persen.
BI akan memantau realisasi penyaluran kredit setiap bank melalui laporan komitmen dan Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT). Insentif diberikan setiap kuartal berdasarkan realisasi penyaluran kredit atau pembiayaan dalam dua bulan terakhir pada periode bersangkutan serta satu bulan pertama pada periode berikutnya.
“Kalau bank menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, kami tetap kasih insentif likuiditas 4 persen. Jadi bank hanya setor di GWM 5 persen,” jelas Alex.
Selain KLM pembiayaan, BI menyiapkan KLM pendalaman pasar uang dengan insentif maksimal 2 persen.
Insentif ini ditujukan bagi bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB), termasuk Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), di bawah ambang batas 19 persen terhadap total pendanaan.
Alex menjelaskan, bank dengan rasio SSB di atas 19 persen tidak otomatis memperoleh insentif tersebut. Namun, bank dapat menurunkan rasio kepemilikan SSB melalui transaksi repo sehingga berpeluang mendapatkan insentif KLM.
“Misalnya SSB over funding bank 23 persen, boleh tidak direpokan? Boleh banget, dipinjamkan SSB ke bank lain, terus rasio SSB kan jadi turun, bank dapat insentif, (tapi) nanti tidak dapat putaran berikutnya,” kata Alex.
Pemberian insentif akan dievaluasi pada periode berikutnya. BI melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan rasio dan pemanfaatan insentif oleh perbankan.
Khusus KLM pendalaman pasar uang, pemantauan dilakukan setiap bulan dengan menggunakan data dari BI-SSSS, termasuk kepemilikan surat berharga pemerintah dan SRBI oleh perbankan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.