BGN Buka Tiga Layanan Pengaduan Lewat PO Box, Sudaryono: Saya Kelola Langsung
AKURAT.CO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menyatakan saat ini BGN membuka tiga saluran pengaduan baru melalui PO Box yang ditujukan bagi pegawai internal, mitra, dan masyarakat.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pelaporan sekaligus memastikan setiap aduan dapat ditindaklanjuti secara langsung oleh Kepala BGN. Sebab selama ini, BGN telah menerima berbagai laporan melalui sejumlah kanal, mulai dari situs pribadinya, WhatsApp, hingga surat elektronik.
"Dan kami telah menerima banyak aduan, dari sebelum jadi Kepala BGN sudah ada website sudaryono.id, di situ ada Lapor Mas Dar. Ada beberapa yang sudah lapor melalui saya, kami berusaha untuk merespons. Selain itu, juga ada yang WhatsApp ke nomor saya, ada juga yang kemudian mengirimkan email. Kami sudah membuka layanan email untuk SPPI dan layanan email untuk mitra atau yayasan," kata dia dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jumat (7/8/2026).
Baca Juga: BGN Hitung Ulang Anggaran MBG, Guru Besar IPB: Menu Lokal Bergizi Bisa Rp7.000
Untuk memperluas akses pelaporan, BGN kini membuka tiga PO Box yang ditujukan bagi kelompok pelapor yang berbeda, termasuk bagi pelapor yang ingin menyampaikan aduan tanpa mengungkap identitasnya.
"Selain itu, kami juga ingin mendapatkan lebih banyak barangkali aduan-aduan yang ada juga yang orang mengadu mungkin tidak mau ketahuan siapa dirinya. Ya, kami menerima itu," ujarnya.
PO Box 2045 diperuntukkan bagi pengaduan internal BGN, mulai dari pegawai pusat, daerah, SPPI, kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, hingga pekerja di dapur. Sementara PO Box 1708 dibuka untuk mitra dan yayasan yang ingin menyampaikan persoalan kerja sama, termasuk jika terjadi perselisihan dengan kepala dapur atau SPPI.
Sedangkan PO Box 45000 disiapkan sebagai saluran pengaduan masyarakat. Sudaryono meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan dengan menyertakan dokumentasi.
"Kadang SPPG sama Kepala Dapurnya gak akur, kepala dapurnya yang minta jatah sama mitranya, atau mitranya yang terlalu menekan kepala dapurnya karena mungkin ingin nambah keuntungan dan lain sebagainya, itu silakan mengadu atau komplain ke PO Box," ucapnya.
Dia menekankan, seluruh laporan yang masuk ke ketiga PO Box tersebut akan dikelola langsung olehnya untuk ditindaklanjuti. "PO Box ini saya sebagai Kepala Badan Gizilah yang mengelola PO Box ini. Jadi ini langsung ke saya," tuturnya.
Baca Juga: BGN Hentikan Sementara Dapur MBG di Jayapura Terkait Kasus Keracunan Makanan
Selain membuka saluran pengaduan, BGN juga menerbitkan petunjuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran, baik yang berkaitan dengan kasus keracunan maupun kejadian lain yang dikategorikan sebagai kejadian menonjol. Sistem sanksi kini dibuat lebih pasti dengan pembagian masa suspend berdasarkan tingkat pelanggaran.
"Kami telah memberikan kepastian waktu suspend yang dinamakan sementara, yang di mana dulu suspend itu kita enggak tahu kapan bukanya. Nah, sekarang kami by system, jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari dan suspend permanen," jelasnya.
Dia menjelaskan, dapur yang telah dua kali dikenai suspend akan dievaluasi lebih ketat. Jika setelah investigasi tidak ditemukan masalah pada fasilitas, sanitasi, maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL), operasional dapat dibuka kembali, namun kepala dapur tetap dikenai sanksi.