Bentuk Dana Cadangan, Pramono Pastikan DKI Tetap Pegang Kendali Bank Jakarta Meski IPO
Minggu, 11 Oktober 2026 - 13:00 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan pembentukan Dana Cadangan Daerah guna memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan.
Baca Juga
Kebijakan ini diusulkan untuk membiayai berbagai proyek strategis dan prioritas Ibu Kota, sekaligus menjadi instrumen mitigasi untuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Usulan pembentukan dana cadangan tersebut merupakan satu dari empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam pidato Gubernur pada rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyampaikan bahwa langkah ini sangat krusial. Kebutuhan pembiayaan infrastruktur Jakarta yang sangat besar menuntut pemerintah daerah untuk memiliki manajemen keuangan yang baik dan tidak sekadar mengandalkan sumber pendanaan konvensional.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima, dikutip Minggu (11/10/26).
Baca Juga
Ima menjelaskan, untuk memastikan berbagai proyek strategis dapat berjalan sesuai perencanaan, Pemprov DKI Jakarta perlu mengembangkan skema pembiayaan yang inovatif, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah.
Namun, penerbitan instrumen ini membutuhkan perencanaan keuangan yang matang agar tidak menimbulkan risiko gagal bayar di masa depan.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Nantinya, Dana Cadangan Daerah ini akan dialokasikan secara terencana melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui skema ini, Pemprov DKI diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan, pemenuhan kewajiban utang obligasi, dan perlindungan terhadap keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain Dana Cadangan Daerah, tiga Ranperda lainnya yang diusulkan berfokus pada penguatan landasan hukum dan perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, yakni PAM Jaya, Bank Jakarta, dan PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Langkah ini disiapkan sebagai karpet merah bagi BUMD tersebut, khususnya Bank Jakarta dan PAM Jaya, untuk melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO) guna mencari sumber pendanaan publik.
Halaman Selanjutnya
Meski Pemprov DKI Jakarta tengah gencar mencari alternatif pendanaan ekstra baik melalui obligasi maupun IPO BUMD, kendali pemerintah daerah atas aset strategis dipastikan tidak akan lepas.