gop-crypto.vip

Bea Cukai Gorontalo amankan 344.000 batang rokok ilegal - ANTARA News Gorontalo

Gorontalo (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Gorontalo bersama aparat penegak hukum (APH) menyita sebanyak 344.000 batang rokok ilegal serta 2.469 bungkus produk kosmetik impor tanpa izin edar.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan di Kota Gorontalo, Rabu, mengatakan operasi penindakan terpadu di bidang kepabeanan dan cukai tersebut dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

"Sinergi terpadu ini bukti nyata komitmen kami bersama APH dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Gorontalo, untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara," kata Ade.

Barang bukti yang disita terdiri atas rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.

Potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan dalam kasus tersebut tercatat mencapai Rp256.720.000.

Penindakan rokok ilegal tersebut, kata dia, bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai ilegal menuju Gorontalo.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Bea Cukai Gorontalo, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap kontainer di Pelabuhan Petikemas Gorontalo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, petugas kemudian menetapkan seorang pria berinisial EH sebagai tersangka yang diduga kuat sebagai pemilik sebagian barang kena cukai ilegal tersebut.

Bea Cukai Gorontalo selanjutnya berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas PPNS Ditreskrimsus Polda Gorontalo dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Atas perbuatannya, tersangka EH saat ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ade mengatakan tersangka dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda minimal dua kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Selain rokok ilegal, tim Bea Cukai Gorontalo juga menyita 2.469 bungkus kosmetik produksi luar negeri tanpa izin edar.

Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman pada salah satu perusahaan jasa pengiriman dan transportasi (JPT) di Kota Gorontalo.

"Kasus kosmetik tanpa izin edar tersebut kini telah dilimpahkan ke Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Faradila Alim
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.