Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 M, 2 WN China Ditangkap
Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:09 WIB
Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan (cast bar) yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan dengan total barang bukti emas sebanyak 22,317 kilogram (kg) di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Baca Juga
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa 18 Agustus 2026, menjelaskan penindakan tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas dengan total barang hasil penindakan mencapai 23,793 kg dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.
Baca Juga
Adapun pada pemeriksaan terhadap 22,317 kg kali ini dilakukan terhadap dua warga negara (WN) China berinisial ZC dan ZL. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan, yang berdasarkan perkiraan nilai pasar, keseluruhan emas tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar.
Penindakan bermula dari hasil analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA) terhadap pola pembawaan emas yang ditemukan pada penindakan sebelumnya.
Baca Juga
Analisis tersebut menghasilkan informasi mengenai sejumlah penumpang yang terindikasi memiliki keterkaitan.
Bea Cukai pun memeriksa ZC dan ZL yang diketahui merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong yang dijadwalkan berangkat pada pukul 23.50 WIB.
Dari pemeriksaan, ditemukan dua modus penyelundupan yang berbeda.
Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kilogram, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp22,2 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian ditempatkan di dalam koper kabin.
Selain itu, dari hasil pendalaman diketahui pembawaan emas oleh ZC diduga melibatkan oknum petugas bandara yang memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Serah terima barang antara ZC dengan oknum petugas bandara diduga terjadi di area toilet, sebelum kemudian emas ditempatkan di koper kabin yang dibawa oleh ZC.
Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kilogram, dengan perkiraan nilai sekitar Rp38 miliar.
Halaman Selanjutnya
Berbeda dengan ZC, ZL menyembunyikan emas tersebut dengan cara ditempelkan pada tubuh (body strapping). Modus tersebut dilakukan dengan menempatkan emas pada bagian tubuh, sehingga tidak terlihat secara langsung sebagai barang bawaan biasa.