Batalkan pernikahan, pria nodai anak dibawah umur ditangkap setelah pulang kampung - ANTARA News Sumatera Utara
Sergai (ANTARA) - DH (29) pelaku menodai anak di bawah umur sebut saja Melati (16) warga Tanjung Beringin akhirnya ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pria yang tinggal di Dusun V, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ini sempat kabur selama tiga tahun di Sulawesi Tenggara.
Peristiwa terlarang ini terjadi pada hari Sabtu (8/9/2026). Melati yang tidak kunjung pulang ke rumah ditemukan orang tua korban di jalan bersama teman wanitanya.
Melati yang diintrogasi mengakui bahwa ia dibawa pergi oleh DH dan telah di setubuhi oleh DH beberapa kali. Mendengar pengakuan anaknya, orang tua Melati mendatangi pelaku.
Saat itu DH berjanji akan bertanggung jawab untuk menikahi Melati yang disepakati pada bulan Oktober 2018 namun ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan hendak merantau mencari modal untuk menikahi Melati.
Namun, merantau sebuah alasan untuk lari dari tanggung jawab, akhirnya orang tua Melati melaporkan kasus itu ke Polres Sergai pada April 2019.
Setelah tiga tahun merantau, DH kembali ke kampung halaman dan bekerja sebagai pemanen sawit. DH berhasil ditangkap saat makan siang di bawah pohon sawit kebun Indah Pontcan, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11:00 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya, Kamis (30/7/2026) kepada ANTARA mengatakan tersangka DH telah diamankan Satreskrim Polres Sergai dan kini telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus ini, juga diamankan barang bukti berupa hasil visum. Pelaku DH yang sempat kabur selama 3 tahun mengakui semua perbuatannya.
“ DH dikenakan pasal 473 ayat (1) (2) huruf b dan ayat (4) Undang undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana” papar Beringin Jaya.
Pewarta: Darmawan
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.