gop-crypto.vip

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Penggelapan Rp 37,4 Miliar

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian Rp 37,4 miliar. Erick ditangkap setelah tiba dari Singapura di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 9 September 2026.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik bersama petugas Polresta Sidoarjo, Divhubinter Polri, dan Imigrasi.

“Pada tanggal 9 September 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, didampingi petugas Divhubinter Polri, Polresta Sidoarjo dan petugas Imigrasi melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).

Usai ditangkap, Erick dibawa ke Jakarta. Penyidik tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB.

“Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ade.

Perkara yang menjerat Erick bermula dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC.

“Perkara dugaan tindak pidana yang terjadi berawal dari laporan Saudara Agus Christianto pada tanggal 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC, dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp 37.426.285.740,” kata Ade.

Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada 2018 hingga 2021. Saat itu, Rionald Anggara Soerjanto selaku Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia diduga mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee.

Pembayaran fee kemudian juga diberikan kepada pelanggan yang bukan merupakan hasil pemasaran reseller.

“Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut,” ungkapnya.