Barang Bukti yang Polisi Dapatkan dari Jule
Jakarta -
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membeberkan rincian barang bukti yang didapat saat menangkap selebgram Julia Prastini alias Jule. Jule ditangkap terkait zat etomidate dalam bentuk cairan rokok elektrik (vape).
Penangkapan terhadap mantan istri Na Daehoon itu dilakukan di sebuah unit apartemen kawasan Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
"Jadi pada tanggal 14 September 2026, kami Satnarkoba Polresta Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap salah satu selebgram yaitu berinisial JP di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Selatan," kata Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu, di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penggeledahan di apartemen Jule, polisi menemukan barang bukti berupa empat buah cartridge vape.
"Di mana di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, yaitu sisa pakai, habis pakai, telah pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate," terang AKP Michael Tandayu.
Setelah barang bukti tersebut diamankan, penyidik langsung melakukan tes urine kepada Jule. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Jule positif memakai zat etomidate.
"Hasil urinenya positif etomidate," bebernya.
Minimnya jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi membuat pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menetapkan Julia Prastini sebagai tersangka. Penyidik menyimpulkan barang bukti yang disita semata-mata ditujukan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain.
"Untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice yaitu JP itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya diasesmen dan kemudian akan nanti direhabilitasi," jelas AKP Michael Tandayu.
Barang bukti yang berada di tangan Julia Prastini ini diketahui berasal dari transaksi pemesanan kepada pemasok berinisial RR dan RN.
Atas kepemilikan satu cartridge utuh dan tiga sisa pakai tersebut, Julia Prastini yang mengaku baru dua hingga tiga minggu mencoba zat tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) guna menjalani proses rehabilitasi medis.
(ahs/pus)