Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden
Okto Rizki Alpino
| 22 Juli 2026, 06:07 WIB

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi tersangka dalam tiga dugaan perkara korupsi. Foto: Akurat.co
AKURAT.CO Klaim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut pemeriksaan atau penetapan tersangka mantan Jampidsus Kejaksaan Agung itu harus mendapat izin presiden dibantah Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.
Menurutnya, Jampidsus merupakan jabatan administratif sehingga tidak memerlukan persetujuan kepala negara.
Abdul Fickar menjelaskan, ketentuan mengenai izin presiden hanya berlaku bagi pejabat politik tertentu, seperti menteri, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang mengatur kementerian negara.
"Klaim bahwa pemeriksaan atau penetapan tersangka harus mendapat izin presiden itu keliru. Jampidsus merupakan ASN eselon satu sebagai pejabat administratif, sehingga tidak memerlukan izin presiden. Ketentuan itu hanya berlaku bagi pejabat politik tertentu, seperti menteri, sesuai undang-undang yang mengaturnya," terangnya, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Abdul Fickar juga mengkritik penggunaan fasilitas Kejagung oleh Hotman Paris saat mendampingi Febrie Adriansyah yang telah berstatus tersangka.
Baca Juga: Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan
Menurutnya, langkah tersebut tidak pantas dilakukan karena dapat menimbulkan persepsi bahwa institusi kejaksaan memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka.
"Hotman Paris tidak semestinya menggunakan fasilitas Kejaksaan Agung saat mendampingi Febrie yang sudah berstatus tersangka. Hal itu memberi kesan seolah-olah Kejaksaan memfasilitasi tersangka dan membuat penanganan perkara terlihat tidak serius," ujarnya.
Abdul Fickar menilai persepsi semacam itu dapat semakin mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi semestinya dilakukan secara transparan dan bebas dari tindakan yang berpotensi memunculkan konflik kepentingan, maupun kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
"Penanganan perkara ini dinilai tidak wajar, sehingga muncul desakan agar Jaksa Agung dievaluasi karena dianggap gagal menjaga objektivitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelas Abdul Fickar.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Belum Perlu Diambil KPK, Menko Yusril: Awasi Penanganan di Kejagung